10 Santriwati di Cabuli Pimpinan-Pengasuh Ponpes di Lingga Kepri


 

LINGGA, GURINDAM.TV — Sebanyak 10 orang santriwati diduga dicabuli dua orang pengurus pesantren tempat mereka belajar. Kedua orang pelaku yang merupakan pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Lingga, Kepulauan Riau, itu sudah ditangkap polisi.

“Kedua pelaku sudah kita amankan. RS sebagai pimpinan pondok pesantren dan RU sebagai pengasuh pondok pesantren,” kata Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (12/2/2024).

Para pelaku ditangkap pada Minggu (4/2/2-2024) yang lalu. Kasus ini terungkap usai salah seorang korban lari dari pesantren ke rumah saudaranya dan menceritakan peristiwa yang dia alami.

“Jadi salah satu korban ini kabur ke keluarganya lalu menceritakan kejadian yang menimpanya. Kemudian keluarga korban menghubungi orang tua korban dan menceritakan kejadian tersebut,” tuturnya.

Orang tua korban yang mendapatkan laporan terkait peristiwa itu pun membuat laporan ke polisi. Kasus ini kemudian diselidiki dan diketahui ada 10 orang yang sudah menjadi korban.

“Dari pemeriksaan saksi dan keterangan para pelaku untuk sementara diketahui ada 10 orang santriwati yang menjadi korban kedua pelaku. Untuk korban lainnya masih didalami,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui RS mencabuli tiga orang santriwati. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menjanjikan membantu para korban hingga mengimingi korban untuk dipinjamkan handphone.

 

“Pelaku RS mengiming-imingi para korban dengan memberikan nilai tinggi dan membantu dalam proses belajar mengajar dan memberikan barang yang diinginkan serta meminjamkan handphone,” ujarnya.

“Pelaku RS ini juga diketahui mencabuli korban sampai melakukan hubungan suami-istri dengan korban. Ada salah satu korban dicabuli lebih dari satu kali,” ujarnya.

Sementara pelaku RU mencabuli 7 orang santriwati. Pelaku melakukan aksinya dengan memberikan uang dan memposisikan diri sebagai orang tua asuh para korban.

“Jadi pelaku ini mendatangi asrama putri kemudian modus memberikan vitamin dan memberikan uang kepada para korban dan melakukan aksi pencabulan tersebut,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni RS dan RU ini merupakan anak dan bapak kandung. Aksi pencabulan itu diketahui dilakukan para pelaku sejak tahun 2019.

“Jadi pelaku RS dan RU ini merupakan anak bapak kandung. RS ini anak dari RU. Hasil pemeriksaan ada salah satu korban yang sama-sama jadi korban kedua pelaku. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2019. Nah aksi pencabulan ini dilakukan masing-masing pelaku” ujarnya.

Para korban mengalami trauma karena peristiwa ini. Saat ini para korban dalam perlindungan anak dan perempuan untuk pemulihan psikologinya.

“Para korban dalam pendampingan PPA untuk pemulihan psikologinya. Untuk korban visum para korban juga sudah kita terima dari rumah sakit,” ujarnya

Atas perbuatannya kedua pelaku yakni RS dan RU dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (dtc/ Pit )

 

 

 

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *