TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV -– Kejaksaan Tinggi Kepri memeriksa 5 tersangka dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp.7,7 Miliar selama 8 jam lamanya.
Sayngnya, Penyidik Kejati Kepri malah enggan menahan para tersangka yang sudah 5 tahun berstatus tersangka. Namun menjadi tahanan kota,” Ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi didampingi Kajari Natuna dan koordinator bidang Pidsus Kejati Kepri saat konfrensi pers dengan sejumlah wartawan, Selasa (6/9/2022)
Pemanggilan dan pemeriksaan 5 tersangka ( 2 anggota DPRD Kepri yang masih aktif ) itu dan lainnya dilakukan terkait pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri
5 tersangka diantaranya dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014 ( saat ini anggota DPRD KEPRI ), Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
( Tersangka Ilyas Sabli anggota DPRD Kepri )
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 ( 5 Tahun ) lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.
Kasus jalan ditempat 5 tersangka korupsi di Natuna inipun sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Kepri atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut pada tahun 2019 lalu.
( Tersangka Hadi Candra anggota DPRD Kepri.dulu mantan ketua DPRD Natuna )
Mendengar kabar 5 tersangka hanya Tahanan Kota, ” Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) desak Kejati untuk tahan Tersangka Natuna,”Ungkap Boyamin Saiman,Selasa (6/9/2022)
Status tahanan kota ( wajib lapor setiap selasa) 5 tersangka korupsi 7,7 Miliqr ini seakan menjadi trobosan bahwa hukum ada “Dispensasi”. bagi para Koruptor di tanah Melayu.
Nah..akankah hitungan 2 minggu usai tahanan kota 5 tersangka yang sudah cukup lama ini kedepannya akan di jebloskan ke penjara..? Publik menunggu demi penegakan dan kepastian Hukum.
Sementara itu, setelah 8 jam diperiksa. Masing-masing Para terdangka keluar dari gedung Kejati Kepri di dampingi Pengacara.
Mereka kelima tersangka tersebut, dengan menyandang status tahana kota maka tidak bisa meninggalkan kota Tanjungpinang dengan alasan apapun, kecuali hal yang bersifat urgen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Gerry Yasid SH MH melalui Kasi Penkum, Nixon Andreas Lubis SH Msi menyatakan, alasan dilakukannya status penahanan kota kelima tersangka tersebut, salah satunya karena telah cukup uzur (usia lanjut) sehingga diwajibkan lapor setiap minggu di Kejati Kepri selama 20 hari kedelapan sebelum berkasnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara Tanjungpinang nantinya.
“Sedianya kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunpinang, namun karena alasan tertentu, maka tim penyidik mengambil kesimpulan agar yang bersangkutan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedelapan dan wajib lapor setiap minggu,”kata Nixon didampingi Kepala Kejaksaan negeri Natuna dan koordinasi bidang Pidsus Kejati Kepri.
Nixon juga menyebutkan, bahwa dalam perkara ini, salah satu tersangka telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp.1,5 Miliyar dari Rp.7,7 Milyar yang disangkakan, sehingga masih tersiksa sebanyak Rp.6,2 Milar lagi yang nantinya akan dimintakan kepada sejumlah anggota DPRD Natuna yang menikmati uang dugaan korupsi Rumdis saat itu.
“Sisa sejumlah kerugian negara tersebut nantinya akan terus dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak penerimanya, yakni sejumlah anggota DPRD Natuna dimasa itu,”ujar Nixon. ( Nel/ Tim )