BINTAN, GURINDAM.TV— Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Kepri menangkap 5 tersangka jaringan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bintan, Minggu (17/3/2019) Pukul 01.00 Wib.
5 tersangka diantaranya ada mantan residivis bandar narkoba yang tak jera keluar masuk jeruji besi sel tahanan.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, SIK Mengatakan, Pada tanggal 17 dan 18 Maret 2019, sekira pukul 01.00 wib Sat Resnarkoba Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan WNI diduga sebagai pelaku tindak pindana narkotika.
Tim satnarkoba pertama melakukan penangkapan tersangka AAK alias Ari jeger ( residivis bandar narkoba ). anggota melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik yang di akui tersangka kepemilikannya.
Anggota Satnarkoba-pun melakukan pengembangan menangkap tersangka MM di Samping SPBU batu 16. Di TKP ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dibawah makanan jenis bawang.
Setelah itu anggota satnarkoba kembali menangkap tersangka YI di tempat Fitnes Bintan Center Tanjungpinang ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana . Selanjutnya menangkap DA di jalan Nusantara KM 16 Kijang ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dibawah motor dan terakhir menangkap ET di kos-kosan Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat Kelurahan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu serta alat hisap ( bong ).
5 tersangka jaringan narkoba yang selama ini menjadi target operasi ( TO ) Satnarkoba Polres Bintan tidak berkutik saat disergab ditempat berbeda.
Kasat Nendra melanjutkan, Jaringan 5 tersangka narkoba ini cukup rapi mereka selama ini. Namun karena kejelian dan kesigapan anggota Satnarkoba dilapangan langkah mereka berhasil kami tangkap.
Barang bukti yang diamankan,
1. Tersangka AAK alias Ari jeger 2 paket narkotika jenis sabu se berat bruto : 24,26 gram, 2 Hp samsung, 1 unit timbangan, 2 kaca pirex, 2 sajam jenis badik, 1 unit motor.
2. Tersangka YI, 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,88 gram, 1 unit HP.
3. Tersangka MM, 1 paket narkotika berat bruto : 1.42 gram, 1 unit Hp, 1 unit motor.
4. Tersangka DA, 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.14 gram, 1 Hp samsung, 1 unit sepeda motor Vxon.
5. Tersangka ET, 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,36 gram, 1 Set alat Hisap sabu, Kaca pirex, Sendok plastik
Total barang bukti dari 5 tersangka seberat 27,06 gram diduga narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 5 tersangka jaringan di jerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatasi 5 Tahun Penjara. (Pit/ Lis )