8 Bulan di Lantik PJ Walikota Tanjungpinang, HS Menyandang Status Baru Tersangka


TANJUNGPINANG, GURINDAM. TV — 8 Bulan dilantik Penjabat Walikota Tanjungpinang oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, HS ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat lahan di KM 23 di Bintan Timur.

Kabar PJ Walikota berinisial HS ditetapkan tersangka mengegerkan publik petir disang bolong,

Dia ditetapkan tersangka penyidik Polres Bintan terkait kasus pemalsuan dokumen ( pemalsuaun surat tanah ) lahan milik PT Expasindo di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

HS ditetapkan tersangka saat menjabat Camat Bintan Timur bersama R, dan B, yang sebelumnya menjabat sebagai  lurah, dan juru ukur.” Ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

Tak hanya tersangka HS, dua pejabat lainnya R, dan B, yang sebelumnya menjabat lurah, dan juru ukur turut dijerat tersangksa memenuhi unsur tindak pidana yang Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan, ketiganya memiliki peran penting dalam melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen. Inisial H saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R sebagai Lurah Sei Lekop, dan B sebagai juru ukur.

Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tuturnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan ketiga tersangka. Penyidik reskim Polres Bintan masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kasus ini.

“Belum dilakukan penahanan,” kata AKBP Riky.

Kapolres mengatakan Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara di Polda Kepri.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkaranya,” imbuhnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi persyaratan formil dan materil perkara tersebut.

“Ini administrasi sedang disusun dan dibuat oleh penyidik dan akan kita teruskan ke Jaksa,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah periksa Hasan sebagai saksi pada Maret lalu.

Hasan diperiksa lebih kurang 7 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan itu, Hasan mengaku dicecar kurang lebih 33 pertanyaan oleh penyidik.

Puluhan pertanyaan yang ditanyakan penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait dugaan sengketa lahan milik PT Expasindo berada di wilayah Kelurahan Sei Lekop.

Saat itu dirinya masih menjabat Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan sekitar tahun 2016 lalu.

“Jabatan struktural saya di Kabupaten Bintan. Kita diundang sebagai saksi dimintai keterangan terhadap permasalahan lahan itu. Sudah saya berikan keterangan yang saya ketahui dan saya jalankan,” ucap dia.

Hingga kini belum ada tanggapan dari Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terkait penetapan tersangka tersebut ( Tim/ Red )

 

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *