TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Delapan mahasiswa yang melakukan aksi bakar ban dan demo ricuh di prapatan jalan Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang diamankan Polres Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020 ).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah mengamankan delapan orang pengikut aksi Demo yang dilakukan di simpang jalan Pamedan karena dinilai ricuh dan menghambat lalu lintas jalan sekitarnya, dikutip dari Sidaknews.com
“Kita mengamankan saja dan menyarankan para Mahasiswa yang terjaring anggota Polres agar menelepon pihak keluarganya, Delapan orang tersebut 5 Mahasiswa dan 3 0rang Non-Mahasiswa atau mantan Mahasiswa yang hanya ikut-ikutan saja dalam aksi Demo itu.
Karena dinilai brutal dalam aksi Demo serta menghambat lalu lintas di Simpang Pamedan bahkan melakukan aksi ugal-ugalan saat mengendari sepeda motor.
Sabri salah seorang Mahasiswa Stisipol mengaku diamankan pihak polisi saat berboncengan sepeda motor dengan temannya.
“Saat itu saya mengikuti aksi Demo dan karena dilarang pihak Polisi saya dan teman mengendari sepeda motor namun dikejar oleh Polisi dan dibawa ke Kantor Polisi,” katanya. (sidaknews/ Red )