Ada Cukong Besar Dibalik Sindikat “Minyak Kencing” Kejahatan Migas Di Laut Karimun Kepri


KARIMUN, GURINDAM.TV — Kejahatan Migas atau lebih dikenal dengan “Minyak Kencing”adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Hal Tersebut tidak Membuat Gentar Para Sindikat dan Cukong Minyak Ilegal Dalam melakukan usaha Gelap Nya Yakni “Minyak Kencing” atau Kejahatan Migas,Karena Diduga Kuat Kordinasi dan Pemberian Upeti Demi Memuluskan Kegiatan “Haram” Tersebut sudah Mengalir ke Kantong Oknum APH di Daerah dan Pusat.

Para kawanan pelaku Kejahatan Migas ini dalam Aksi Haram nya Memanfaat kan Kawasan Laut OPL,atau STS ship to Ship tempat dimana Lintasan Kapal-kapal Melakukan Labuh Jangkar dan juga merupakan jalur pelayaran Tersibuk Dunia.

( Foto : Tong diduga tempat minyak kencing yg merugikan negara )

Tak heran para pelaku mafia minyak ilegal di laut Kabupaten Karimun dan lintas batas jalur internasional perdagangan laut antara Kabupaten Karimun, Malaysia,dan juga Singapore dengan jalur selat melaka dan selat philip serta selat durian, Sering dijadikan tempat Transaksi Pelaku menjalankan aksi nakal Mereka dengan Melakukan Penyedotan ,Langsir minyak dari kapal ke kapal dan Dijual kesejumlah Pelaku Usaha Yang Kebanyakan adalah Perusahaan Lokal yang bergerak dibidang Shipyar serta Pertambangan di Karimun secara Black market (Pasar Gelap-Red) Seperti Yang Dikatakan Oleh “SB Salah Seorang Sumber Media ini Jumat( 26/6/) 2024′.

*Tiga Perusahaan Besar (Suplay)*
“Minyak Kencing”lewat Pasar Gelap (Black market -Red)

Ia Menambahkan ,Kebanyakan Minyak-Minyak Hasil Kencing di laut tersebut disuplay ke sejumlah Perusahaan Tambang lokal dan Shipyar bahkan Pelaku Usaha lain seperti Pengusaha Kapal Cumi adalah penampung tetap dari “Minyak Kencing “Ilegal Tersebut Karena dari Harga tentu jauh lebih Murah Ketimbang Harga Minyak Industri dari Pemerintah Saat ini.”Ujar SB

“Ia Rata-rata Pemakai Minyak ini para Pelaku Usaha Lokal ,bahkan beberapa Pemakai nya Perusahaan Besar yang sudah punya Nama,seperti Ms,Sbwng,dan Mos ,Makanya Kegiatan ini Aman-aman saja,Siapa yg Berani Usut Mereka,Apalagi ada “Cukong Besar” yg Sangat Berperan penting didalam Praktek Kejahatan Migas di Karimun Kepri.”Ungkap SB

“Semua juga tahu lah pak (Wartawan -Red) Pokoknya Aman semua ,Jaringan Sindikat ini Sangat Rafi dan Lihai didalam melakukan Kegiatan Usaha ilegal nya,dari Mulai Laut dan darat semua sudah dikondisikan dengan Baik ,Bahkan sebelum Kapal Sedot mau bergerak Melangsir Minyak di Laut ,Sang Pengurus sudah Mengontak Petugas yang sedang Berpatroli di Laut ,yang Penting tau Kordinat dimana mereka akan Melakukan Langsir Minyak dikawasan OPL, Pasti Semua Aman.”Ujar Sumber Rabu(2 6/6/2024).

Tokoh Masyarakat Meral ,Yang Juga Pendiri Pameral bapak Didang Kepada Media Jumat 26/6/2024 Mengatakan, Pihak nya sedang Menunggu beberapa Data Pendukung untuk Menindaklanjuti Kasus “Minyak Kencing”Kejahatan Migas ini Ke Mabes Polri dan Pemerintah Pusat,Karena Jika Aksi ini terus dibiarkan Justru Negara dan Pemerintah akan terus Mengalami Kerugian dan Kebocoran Ratusan Miliyar perbulan nya dalam hal Pemasukan Suplay Minyak Resmi oleh Pertamina.

” Kita ini sudah kecolongan Miliyaran atau bisa mencapai angka Triliun pertahun nya ,bayangkan saja jika satu perusahaan saja yang membeli dari hasil “Minyak Kencing “Sudah berapa Kerugian Yang Seharusnya Menjadi Pemasukan dan Pendapatan bagi Pertamina, Apalagi Kabar nya Kegiatan Ilegal Kencing Minyak dilaut ini sudah berlangsung Lama tanpa Terendus oleh APH Aparat Penegak Hukum disini”Ujar Didang.

“Ia tentu Pemasukan Pemerintah dalam hal Penjualan Suplay Minyak akan berkurang,serta pendapatan pajak akan hilang.
ditambahkan nya,Saat ini kami sedang Menyiapkan Bukti-bukti Pendukung,setelah semua nya Valid akan segera Kita laporkan ke Pemerintah Pusat,biar ada Sanksi Pidana nya bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi yang telah merugikan Negara ini”Geramnya. ( Ron/ Tim )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *