TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu yang juga anggota DPR RI Komisi VII rencananya akan hadir pelantikan Wakil Ketua DPRD Kepri Rizki Faisal SE MM di Pulau Dompak Tanjungpinang, Kamis (12/5/2022).
Adian Napitupulu Mantan aktivis 98 yang cukup tersohor tersebut secara emosional sangat dekat dengan Kiki sapaan Rizki Faisal saat berjuang Reformasi 98.
Adian yang rencananya hadir di acara pelantikan Rizki Faisal tersebut bersama TIM dari Jakarta.
Tak Hanya itu, Para para pejabat negara lain juga hadir. Selain ity komisaris BUMN perwakilan Kepri, aktivis Pospera, mantan aktuvis 98 Kepri dan sebagainya.
Adian Napitupulu Kepada GURINDAM.TV mengatakan rencana hadir pelantikan Rizki Faisal pelantikan Wakil ketua DPRD Kepri.
Sebagaimana diketahui, Mantan aktivis 98 Rizki Faisal SE MM yang akan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri Penggantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan Kiki sapaan pria asal Bugis Melayu ini sesuai Penetapan PAW Wakil Ketua DPRD Kepri berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
” Mohon doanya yah semoga pelantikan nanti lancar dan barokah untuk Rakyat Kepri kedepannya. Kebetulan pelantikan nanti persis tragedi 24 Tahun Reformasi. Ini merupakan tongak sejarah yang tercatat dalam lembaran negara,” Ungkapnya.
Penetapan Rizki Faisal sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Kepri ditetapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta tertanggal 7 April 2022 lalu.
Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faizal.
Surat persetujuan PAW tersebut sesuai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.
Keputusan RAPIMNAS DPP Partai Golkar Tahun 2013 Nomor 02/Rapimnas V/ Golkar/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi bidang orgnisasi kaderisasi dan keanggotaan partai golongan karya.
Surat Edaran DPP Partai Golkar Nomor SE-29/Golkar/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang ketentuan rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Selanjutnya surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor 129/ DPD/Golkar/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang permohonan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai dengan hal itu, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantin antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faisal SE MM yang diteken oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto, dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus. ( Pit / Red )