JAKARTA, GURINDAM.TV — Belakangan heboh fenomena bocah mengendarai sepeda listrik bahkan sampai ada yang tertabrak mobil boks hingga tewas. Sebenarnya bagaimana aturan sepeda listrik?
Sepeda listrik belakangan ini seolah menjadi tren di kalangan bocah. Beberapa kali terlihat di jalanan, sepeda listrik dikendarai bocah bersama temannya tanpa pengawasan orang tua. Terparah, baru-baru ini bocah yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tertabrak mobil boks.
Sejatinya, penggunaan sepeda listrik di jalan tak sembarangan. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dijelaskan, pengendara sepeda listrik harus memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Disebutkan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.
Di samping itu, polisi juga tengah menggodok soal penggolongan SIM bagi pengguna kendaraan listrik. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis pada Februari lalu mengatakan pihaknya sedang menghitung kWh motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM. Dia menegaskan, menaiki kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus punya SIM.
“Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ujar Yusri.
Bahkan, mengendarai kendaraan listrik berbentuk sepeda yang secara spesifikasi bisa melaju di atas 35 km/jam harus punya SIM.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” katanya. ( detik.com/ Red )
No comment