TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Setelah berapa bulan dilaporkan dugaan ijazah palsu, oknum anggota DPRD Tanjungpinang berinisial RP akhirnya ditetapkan tersangka Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penyidik telah menetapkan RP sebagai tersangka kasus ijazah palsu berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Selasa kemarin, (20/10/2020).
Dikutip dari TribunBatam, Pihak penyidik segera memanggil dan memeriksa tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terungkapnya tersangka RP, oknum DPRD Tanjungpinang dari Partai PKB diduga mengunakan Ijazah palsu paska dilantik berapa bulan anggota Dewan. lalu aktivis PMII Tanjungpinang melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjungpinang Nomor LP-B/86/VII/2020/Kepri/SPKT-Res TPI tanggal 9/3/ 2020.
Rp sang oknun Dewan Tanjungpinang dijerat Pasal 68 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara sumber GURINDAM.TV dari Aktivis Mabicab PMII yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sayangnya kenapa penyidik hanya menjerat tersangka RP satu pasal saja sesuai UU Perguruan Tinggi. Padahal ada dugaan RP turut serta melakukan perbuatan melawan hukum Pemalsuan Surat sesuai KUHP. Singkatnya. ( Tribunbatam/ Red )