BATAM, GURINDAM. TV — Aneh tapi Nyata, ini yang terjadi di Batam Kepulauan Riau. bisa-bisanya seorang Warga Negara (WNA) Bangladesh berinisial MH yang tinggal selama 30 tahun di Kecamatan Sekupang, Batam baru ketahuan dan terungkap. itu pun saat WNA Bangladesh ingin mengurus paspor Indonesia di kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri melakukan upaya pendentesian terhadap seorang WNA asal Bangladesh berinisial MH pada Desember 2023,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (26/2/2024).
I Nyoman mengatakan kasus itu terungkap dari kecurigaan petugas setelah MH melakukan pengajuan permohonan paspor program percepatan satu hari selesai. Petugas Imigrasi kemudian melakukan wawancara lebih lanjut terhadap MH.
“Diketahui yang bersangkutan masuk ilegal 30 tahun yang lalu. MH menikah dengan seorang WNI. Ia masuk ke Batam pada tahun 1993. Pengakuan MH dokumen kewarganegaraan Bangladesh hilang atau dicuri,” ujarnya.
Kantor imigrasi Belakang Padang kemudian menyurati Kedutaan Besar Bangladesh untuk memastikan kewarganegaraan MH. Hasilnya MH terindikasi kuat sebagai WNA asal Bangladesh.
“Diketahui yang bersangkutan masuk ilegal 30 tahun yang lalu. MH menikah dengan seorang WNI. Ia masuk ke Batam pada tahun 1993. Pengakuan MH dokumen kewarganegaraan Bangladesh hilang atau dicuri,” ujarnya.
Kantor imigrasi Belakang Padang kemudian menyurati Kedutaan Besar Bangladesh untuk memastikan kewarganegaraan MH. Hasilnya MH terindikasi kuat sebagai WNA asal Bangladesh.
Pada 5 Februari 2024, Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan. Kantor Imigrasi Belakang Padang kemudian melaporkan perkembangan ini kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh MH yakni Pasal 126 huruf c dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait tentang cara MH mendapatkan kartu identitas Indonesia.
“Jadi yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 126 huruf c, kami akan kumpulkan alat buktinya dulu, apakah KTP-nya palsu sekarang kami masih koordinasi dan bagaimana dia memperoleh KTP-nya,” kata surya.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dalam upaya penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini. Untuk saat ini WNA asal Bangladesh berinisial MH telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Jadi jika memang terbukti, kita bisa ambil tindakan pro justitia atau pendeportasian. Deportasi sudah pasti ya, makanya imigrasi itu punya dua tindakan, bisa melakukan tindakan langsung deportasi atau kita pro justitia melalui pengadilan,” lanjut Surya.
WN Bangladesh 30 Tahun Tinggal di Batam, Ketahuan saat Buat Paspor Indonesia ( Adi/ dtc )
No comment