BINTAN, GURINDAM.TV — Sebanyak 14 kepala Puskesmas beramai-ramai menyerahkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (24/2/2022).
Belasan kepala Puskesmas itu mendatangi Kantor Kejari Bintan sambil membawa uang dengan total Rp 1,4 miliar.
Uang yang diserahkan tersebut merupakan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Setiap Puskesmas memiliki kelebihan bayar yang berbeda-beda, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah.
“14 kepala Puskesmas mendatangi Kejari Bintan mengembalikan kelebihan bayar insentif nakes,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana di Kantor Kejari, Kamis.
Wayan mengatakan, total pencairan insentif nakes 14 Puskesmas dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 7 miliar.
Dari dana tersebut, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 2,1 miliar.
Adapun penyerahan kali ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, para kepala Puskesmas itu juga telah menyerahkan kelebihan bayar ke Kejari Bintan sebesar Rp 504 juta.
Dengan demikian, total yang telah dikembalikan sebesar Rp 1,9 miliar.
“Ada yang belum dikembalikan Rp 219.360.317. Itu dari Puskesmas Teluk Sebong. Mereka akan mengembalikan secepatnya,” kata Wayan.
Menurut Wayan, pengembalian uang itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Pasalnya, pengembalian dilakukan sebelum pihak Kejari Bintan melakukan penyelidikan.
“Ini iktikad baik mereka. Belum kami lakukan penyelidikan, mereka sudah datang mengembalikannya. Untuk nilai kelebihan bayar tersebut diketahui dari penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Tapi kami akan tetap meminta petunjuk ke atasan,” kata Wayan.
Setelah diterima Kejari, uang tersebut langsung diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bintan, agar kembali dimasukkan ke kas daerah.
Kepala puskesmas tersangka
Sebelumnya, Kejari menangani kasus dugaan korupsi di Puskesmas Sei Lekop.
Kejari Bintan telah menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Z sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan jaksa, modus yang dilakukan Z adalah membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien Covid-19.
Diperkirakan kerugian negara yang disebabkan Z sebesar Rp 100 juta.
Untuk selanjutnya, Wayan mengimbau agar anggaran penanganan Covid-19 dapat digunakan secara benar.
“Dengan adanya situasi Omicron yang mulai naik ini, maka proses-proses yang untuk insentif nakes dilanjukan secara transparan,” kata Wayan. ( Kompas/ Red )