TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV –- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) RI, Nanang Ibrahim Soleh menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Kejati Kepri atas perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan Tersangka EDY SALIM Bin MIN KIUN dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP, Selasa (02/07/2024).
Permohonan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Sufari, , didampingi Aspidum Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kasi TPUL Kejati Kepri serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi beserta jajarannya saat expose terhadap perkara pidana dihadapan dimaksud ke JAM Pidum Kejagung RI melalui sarana virtual.
“Kejaksaan Negeri Batam mengajukan 1 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka EDY SALIM Bin MIN KIUN dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP dan telah disetujui JAM Pidum Kejagung RI,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso pada awak media di Tanjungpinang.
Dikatakan, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,”jelas Denny Anteng.
Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.
Hal ini lanjutnya sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, ”pungkas Denny. (Pit/ Ji )
No comment