KARIMUN, GURINDAM.TV — Lima Kapal Ikan Asing yang melakukan pencurian ikan ( Ilegal Fishing ) di perairan Kepulauan Riau di tenggelamkan.
Lima Kapal yang terdiri 4 Kapal Eks Vietnam dan 1 eks Kapal Malaysia dimusnahkan Kejari Karimun dalam perkara tindak pidana perikanan di Wilayah Karimun, Senin(28/12/2020)
Pemusnahan KIA ilegal ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono secara simbolis dengan menekan tombol sirene.
Kajati Kepri Hari setiyono yang didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan pemeriksa bidang intelijen terlihat semangat diatas kapal.
Dalam pemusnahan 5 kapal tersebut hadir dalam kegiatan tersebut kepala pangkalan Ditjen PSDKP Batam serta Danlanal Batam.
Kajati Kepri Hari Setiyono SH MH mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal eks vietnam dan 1 eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar
Sebagaimana di ketahui, Kapal yang ditenggelamkan merupakan pelaksanaan atas putusan majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Nge Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Phuoc.
Pemusnahaan 5 KIA ini sesuai protokol kesehatan . ( Men/ Pit )