Gegara Sakit Hati Gaji Tak di Bayar “Tusuk” Kordinator Karyawan PT Mega Trijaya


BATAM, GURINDAM.TV — Gegara kesal dan sakit hati gajinya selama satu bulan menjaga lahan tidak dibayarkan PT Mega Trijaya. pria berinisial RP (62)  di kawasan Tiban, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau melakukan pembacokan kortban AS alias J (42) hingga tewas .

Terungkap, motif RP (62), membacok pria berinisial AS alias J (42) Motifnya karena kesal dan sakit hati gajinya selama satu bulan menjaga lahan tidak dibayarkan oleh pemilik lahan PT Mega Trijaya sebesar kurang lebih Rp 3 Juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, aksi penusukan tersebut terjadi Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. usai kejadian Pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi anggota polisi yang dikenalnya dan minta diantarkan ke Polresta Barelang.

Kronologi kejadian itu bermula dari pelaku RP menghubungi PT Mega Trijaya menanyakan gajinya. Akan tetapi jawaban kordinator karyawan perusahaan membuat pelaku kesal.
pelaku merasa dipermainkan karena dari tanggal 01 Maret 2024 dia meminta gaji tetapi selalu diabaikan,” ujarnya kasat.

 

 

Kekesalan pelaku RP makin memuncak usai mengetahui kebutuhan pokoknya di rumah habis. Akhirnya muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa salah satu karyawan PT Mega Trijaya.

“Pelaku langsung membawa parang dan menuju kantor pemasaran milik PT Mega Trijaya. Saat tiba pelaku bertemu dengan korban yang merupakan marketing dan istrinya, akhirnya ia mengurungkan niatnya,” ujarnya.

Setelah melihat istri korban AS pergi, kemudian pelaku mendatanginya. Ia kembali menanyakan kepada korban keberadaan keberadaan manager PT Mega Trijaya. Namun karena jawaban tidak memuaskan dan merasa dipermainkan tanpa berpikir panjang tersangka langsung menebaskan 1 bilah parang ke kepala bagian belakang, tangan dan mulut korban sebanyak satu kali hingga korban berlari dan tersungkur di semak belukar depan Kantor Pemasaran. Kemudian RP menyerahkan diri.

Dari kejadian itu polisi menyita barang bukti berupa parang, pakaian korban, handphone payung dan motor pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. ( Adi/ dtc )

 

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *