JAKARTA, GURINDAM.TV — Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Setiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Habib Rizieq sempat mengacungkan jempol mengenakan pakaian berwarna putih. Setiba di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke Polda Metro jaya.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada pagi ini. Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Parwiro, juga memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka.
Polisi Pastikan Akan Tangkap Habib Rizieq Setiba di Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya mengatakan, setiba Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. “Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan,” ujar Mantan Kapolres Tanjungpinang.
Yusri menegaskan pihaknya tetap memegang komitmen seperti semula bahwa polisi akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.
“Kemarin sudah saya perjelas lagi bahwa penyidik kali ini akan melakukan penangkapan,” katanya
Polisi mempersilakan Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya. Polisi meminta Habib Rizieq tidak membawa massa.
“Dengan kehadirannya sekarang ini silakan saja, nggak usah membawa massa, cukup didampingi pengacara saja dan beberapa orang tertentu saja, silakan, ” tuturnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pagi ini. Menurut Habib Rizieq, kehadirannya itu membuktikan komitmennya.
“Kalau saya pribadi ingin tetap berpegang pada komitmen, karena kita ini ustaz, dai, bergerak di bidang agama, tidak layak kalau kami batalkan perjanjian atau suatu komitmen,” kata Habib Rizieq Shihab dalam siaran YouTube Front TV seperti dilihat detikcom, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq sudah dua kali dipanggil polisi. Namun, pada dua kali panggilan itu, dia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang pemulihan.
Hingga akhirnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Polda Metro Jaya sendiri telah mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq Shihab. ( detik.com/ Red )