TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV– Pengadilan Negeri Tanjungpinang hari ini Senin ( 14/10/2019) Pukul 14.00 Wib akan menggelar sidang Praperadilan antara MAKI lawan Kajati Kepri, KPK, BPK dan BPKP terkait perkara mangkraknya korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna 2011-2015.
Dalam agenda sidang nantinya, Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH akan melakukan pembacaan putusan tersebut.
Setelah sidang marathon selama 6 hari berturut, saat inilah ditentukan arah kemana perkara ini akan berlanjut.
Kami sangat berharap Hakim mengabulkan gugatan dan memerintahkan Kajati Kepri untuk mempercepat penanganan perkara sesuai amanat Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi.
Jika Hakim belum mengabulkan dengan alasan belum ada penghentian, maka akibatnya sama aja yaitu Kajati Kepri haarus mempercepat penanganan perkara korupsi tersebut,” kata Boyamin Saiman kepada Gurindam.TV.
Istilah kata Dikabulkan atau Tidak Diterima gugatan praperadilan ini adalah ujungnya perkara harus dilanjutkan.
Mari kita tunggu dan kita hormati seluruh proses persidangan demi tercapainya Indonesia bebas korupsi.( Tjg/Pit )