TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Buronan Kejaksaan Tinggi Kepri Arif Jelani alias AJ selaku pihak yang melaksanakan pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri ditangkap.
AJ yang selama berapa bulan Buron tersebut langkah kakinya pupus di gelandang Tim Kejati turun dari pesawat Garuda di Bandara RHF Tanjungpinang, Sabtu (21/11/2020).
Tersangka AJ ditetapkan penyidiki Kejati Kepri tersangka bersama DS, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri.
Pantauan di Bandara RHF, tersangka AJ langsung dimasukin mobil Avanza BP 1362 A
Sebagaimana diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 18 Maret 2020 dan tanggal 2 April 2020 telah menetapkan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan, yakni DA merupakan PPK, dan AC, Direktur CV MSB. ( Pit )