JAKARTA, GURINDAM.TV — Tanah segantang lada Tanjungpinang Kepulauan Riau kembali jadi atensi Komisi Pemberantasan Koropsi ( KPK ) terkait Rokok Non Cukai yang diduga merugikan negara.
Tim KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Ali menyebut kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok.
Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK, kata Ali, sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK segera mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” kata Ali.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi Rokok Non Cukai yang di usut KPK ini mirip yang menimpa mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP FTZ Bintan berapa tahun lalu.
Informasinya yang diperoleh KPK sudah menetapkan tersangka. ( Dtc/ Red )
No comment