TANJUNGPINANG,GURINDAM TV — Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) Kepri berencana melaporkan dugaan masih maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI).
“Isu peredaran rokok non cukai ini sudah berlangsung menahun, namun sampai hari ini, secara fakta, kita melihat di lapangan, rokok non cukai ini diduga masih beredar luas di wilayah Kepri,” ujar Dewan Penasehat LPPI Kepri, Muhammad Syahrial kepada awak media saat menggelar konfrensi pers, pada Rabu (08/03/2023) di Tanjungpinang.
Syahrial mengatakan, langkah yang diambil LPPI tersebut, untuk meminta ketegasan dari pemerintah terkait penanganan dan kepastian hukum dalam peredaran rokok tanpa pita cukai ini.
“Ini perjuangan kita bersama, kita hanya meminta ketegasan dari pemerintah dan kepastian hukum.
Pasalnya, kita menilai, sejauh ini penanganan rokok ini masih belum ada tindakan yang nyata, khususnya di daerah.
Makanya, mau tidak mau harus kita laporkan ke pusat,” ujar Syahrial yang didampingi Andi Cori Patahuddin, Aktivis Pergerakan Kepri yang belakangan ini gencar menyoroti peredaran rokok non cukai ini.
“Kita minta pemerintah harus tegas menyatakan, apakah rokok ini ilegal atau legal. Kalau ilegal, tentu harus ditindak. Jangan sampai, kita menjadi daerah yang abu-abu,” tambahnya.
Syahrial mengatakan, pihaknya tidak memungkiri, dari peredaran rokok ini sangat menguntungkan bagi sebagian masyarakat, khususnya konsumen, karena harganya cukup murah dan terjangkau.
“Tapi, bukan itu intinya. Tapi, kita ingin adanya kepastian hukum,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Rona Andaka, Dewan Penasehat LPPI Kepri lainnya mengatakan, dasar pelaporan soal peredaran rokok non cukai tersebut bukan hanya sekedar kepastian hukum, akan tetapi juga menyangkut faktor ekonomi kerakyatan.
“Kenapa? Karena dari cukai rokok ini berdampak pada pendapatan daerah, karena ada Dana Bagi Hasil dari Cukai Tembakau untuk pemerintah daerah.
Nah, apabila rokok non cukai ini beredar di pasaran, dimungkinkan bisa mengurangi pendapatan untuk daerah dari dana bagi hasil tersebut,” katanya.
Daka sangat menyadari, jika sebagian masyarakat kemungkinan tidak nyaman atas sorotan terhadap hal ini, khususnya masyarakat yang selama ini mengkonsumsi rokok yang harganya relatif cukup murah dan terjangkau ini.
“Tetapi, ini adalah sistem ekonomi yang harus kita benahi bersama, karena ekonomi itu mesti secara lebih meluas dan secara global,” katanya.
Daka juga menghimbau, agar aparat penegak hukum untuk bisa secara bersama-sama melakukan pengawasan pada peredaran rokok non cukai di pasaran.
“Harus ada komitmen bersama antar aparat penegak hukum. Misalnya, dengan membentuk tim berantas bersama untuk melakukan razia-razia peredaran rokok tanpa pita cukai ini.
Daka menyampaikan, informasi yang diterima pihaknya, dugaan maraknya peredaran rokok non cukai ini juga dimungkinkan karena penentuan daerah yang masuk Free Trade Zone (FTZ) yang ada di wilayah Kepri belum menyeluruh.
“Untuk itu, kita meminta para pejabat kita di pemerintahan, agar mengkaji kembali keberadaan FTZ di wilayah Kepri ini,” kata Daka.
Daka menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah hal berkaitan dengan asal muasal rokok non cukai ini.
“Dalam hal rokok non cukai ini, banyak yang menjadi pertanyaan kami, misalnya pabrik rokoknya dimana?. Rokok ini diproduksi dimana?. Kalau misalnya diproduksi di luar dan masuk ke wilayah ini. Tentu ada pintu masuk dan keluarnya. Nah, disinilah kita minta peran pabean melalui Bea Cukai untuk lebih ketat mengawasinya,” katanya.
Sementara itu, Cori mengatakan, dalam laporan nanti, pihak LPPI Kepri akan membawa sejumlah bukti yang didapat di lapangan terkait dugaan masih maraknya aktivitas peredaran rokok non cukai di wilayah Kepri.
“Laporan direncanakan akan kita lakukan dalam minggu ini. Dalam laporan nanti, kita akan membawa sejumlah bukti-bukti pendukung yang kita dapatkan di lapangan terkait rokok ini,” kata Cori. (Rin/ Pit )
No comment