TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Mantan Gubernur Kepri Drs Ismeth Abdullah dipridiksi lolos sebagai calon DPD RI di wilayah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan KPU memperbarui hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024 untuk DPD RI di wilayah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri). Perhitungan real count untuk DPD RI dapil Kepulauan Riau (Kepri) pagi ini telah mencapai 49,53%.
Data yang masuk ke real count KPU untuk DPD di situs pemilu2024.kpu.go.id Selasa (20/2/2024) pukul 11.01 WIB, progres perhitungannya telah mencapai 2.929 dari 5.914 TPS atau sekitar 49,53%.
Pada posisi suara terbanyak pertama perhitungan real count DPD RI dapil Kepri diperoleh oleh Incumbent DPD RI, Dharma Setiawan dengan perolehan suara 73.589 atau 21,38%. Urutan kedua juga diisi oleh incumbent DPD RI Ria Saptarika dengan perolehan suara 45.045 atau 13,09%.
Peraih suara ketiga terbanyak versi real count yakni ada mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah. Untuk posisi keempat ada Dwi Ajeng Sekar Respaty dengan perolehan suara 40.426 atau 11,94%.
Berikut hasil perhitungan real count sementara yang disusun berdasarkan nomor urut calon anggota DPD dapil Kepri.
David Farel Sibuea: 10.256(2,98%)
Dharma Setiawan: 75.589 (21.38%)
Dwi Ajeng Sekar Respaty: 40.426(11,94%)
Gerry Yasid: 15.291 (4,63%)
Hardi Selamat Hood: 22.010 (6,39%)
Haripinto Tanuwidjaja: 25.114 (7,3%)
Hotman Hutapea: 5.773(1,68%)
Ismeth Abdullah: 42.974(12,48%)
Juanda: 5.782(1,68%)
Ria Saptarika: 45.045 (13,09%)
Richard Hamonangan Pasaribu: 18.861(5,48%)
Sirajudin Nur: 24.547 (7,42%)
Stephanie Gerald Martogi Siburian: 10.301 (2,99%)
Sunarto Poniman: 2.614(0,76%)
Diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( dtc/ Red )
No comment