TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang Kepulauan Riau Terbitkan SE Larangan Parkir di Kawasan Pusat Kota.
surat edaran (SE) itu Nomor: B/302/1/6.2.01/2024, tanggal 15 Januari 2024, tentang Kawasan Tertib pusat kota di Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar.
SE tersebut guna menjaga keindahan pusat kota, sehingga kawasan ini menjadi lebih rapi dan indah dipandang. Trotoar pun telah dibangun untuk kenyamanan para pejalan kaki.
“Sayangnya, terdapat sejumlah warga yang memarkirkan sepeda motor di trotoar, baik di Jalan Merdeka, Teuku Umar, maupun jalan lainnya, yang telah dipugar dan dibangun trotoarnya,” kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang akrab disapa Akib, pada awak media, Selasa (16/1/2024).
Dikatakan, beberapa warga telah ditegur berkali-kali, namun masih saja banyak yang tetap melakukan parkir sembarangan. Bahkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, turut serta merazia dan menegurnya.
“Warga yang tinggal di Kota Lama, terutama yang memarkirkan sepeda motornya di trotoar, mestinya dapat bersyukur dan turut menjaga agar trotoar yang telah dibangun tersebut tetap terawat, menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di sepanjang trotoar,”ujarnya.
Akib juga berharap agar warga Ruko, Hotel, Kantor, dan lain sebagainya, di Jalan Merdeka, Tengku Umar, dan jalan lainnya yang telah direvitalisasi, untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang yang berlaku.
Dijelaskan, SE Nomor: B/302/1/6.2.01/2024, tanggal 15 Januari 2024, tentang Kawasan Tertib di Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar, di antaranya mengatur:
Pasal 5 Ayat (2) Huruf b Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang berbunyi “setiap orang dilarang: mempergunakan jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya”.
Pasal 8 Ayat (2) Huruf b Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, dan menempel iklan, memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya yang bukan pada tempatnya, seperti sarana umum dan milik perorangan”.
Pelanggaran poin 1 dan 2 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Demikianlah Surat Edaran ini disampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kerjasamanya,” ujar Akib.
Ia juga berharap agar warga dapat bersama-sama menjaga keindahan trotoar yang telah dibangun untuk kenyamanan pejalan kaki.
“Kita juga meminta tidak ada pedagang yang menyusupkan dagangannya di atas trotoar. Dengan demikian, kita bisa menciptakan keindahan dan kenyamanan sehingga bisa menarik wisatawan dari luar kota Tanjungpinang untuk datang mengunjungi Kota Lama,” ajak Akib.
Ditegaskannya, bahwa apabila masih ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pit )
No comment