TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Lagi asik pesta narkoba di Jalan Pompa Air No.07 RT.003 RW.001 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang empat tersangka ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021).
Empat Komplotan tersangka narkoba tersebut tiga diantaranya residivis tindak pidana narkoba dan pencurian. Mereka langsung di gelandang ke Mako Polres Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani dengan sejumlah barang buktinya.
Empat tersangka yang wajahnya tak asing kerap melakukan Tindak Pidana masing-masing :
1. Teraangka H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali. pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014. Selain itu pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016.
2. Teraangka HY sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali. Pada Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016.Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018
3. Teraangka SS sudah pernah dihukum Tahun 2002 kasus Tindak pidana Pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. Sementara itu pada Tahun 2003 kasus Tindak pidana Pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003. Pada Tahun 2004 kasus Tindak pidana Pencurian menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas tahun 2004 .selain itu Tahun 2004 tersangka kembali kasus tindak pidana Penganiayaan menjalani hukuman selama 5 bulan dan bebas pada tahun 2004 . Pada Tahun 2005 kasus Tindak pidana Penadahan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas pada tahun 2005. Taknhanyabitu pada Tahun 2012 tersangka berkasus Tindak pidana Narkotika menjalani hukuman selama 1 tahun dan bebas pada tahun 2013.
4. Sedangkan tersangka FBM belum pernah dihukum.Namun apes ketangkap saat pesta sabu dengan kawanan residivis.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H., S.I.K. mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui 3 orang teraangka merupakan residivis tindak pidana narkoba dan pencurian.
Saat ini Barang Bukti yang diamankan 7 (Tujuh) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang berasal dari LK. MM (Dalam Lidik)
dan Seperangkat alat hisab sabu / bong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbauatannya, Empat tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara. Ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, S.H., S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Panindra, S.I.K Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A.Agung.M.Winarta, S.H,S.IK dan Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju. SH., S.I.K saat jumpa pers, Selasa (19/01/2021). ( Mas/ Pit )