Praktek “Minyak Kencing “Ilegal Kejahatan Migas Di Laut tak Terkendali Rugi kan Negara Ratusan Miliyar Rupiah


KARIMUN, GURINDAM.TV — Kegiatan Ilegal Minyak Kencing atau Kejahatan Migas diPerairan Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau Kepri sudah Bukan menjadi Rahasia umum lagi,Para Oknum Pengusaha Hitam tersebut sangat bebas melakukan Aksi Haram nya tanpa tersentuh dan terendus oleh APH (Aparat Penegak Hukum -Red) di Daerah, Karena disinyalir Kuat Kordinasi “Kongkalikong”yg dilakukan oleh para Mafia Migas tersebut sangat Rapi dan Upeti (Setoran-Red) kepada Oknum APH disini dan Oknum Jenderal di Pusat Berjalan Lancar, Bebas Tanpa Hambatan.

Sehingga Bisnis Ilegal dan telah Merugikan Negara dari Transaksi Migas Miliyaran Rupiah ini terlihat Aman tanpa tersentuh “HUKUM”.

Hal ini Menuai Sorotan tajam dari berbagai Kalangan di Karimun Salah satu nya Pendiri Pameral (Persatuan Pemuda Meral-Red) Didang Angkat Bicara ,Ia berharap Pemerintah Pusat segera ambil sikap dan bertindak tegas agar tidak adalagi kegiatan haram melakukan” Kencing Minyak”di laut yang telah merugikan negara dalam hal Migas, jika perlu turun kan BIN Badan Intelijen Negara Untuk melakukan Operasi Khusus di Laut Karimun.

” Ya Kami minta Badan Inteljen Negara ( BIN -Red) Sebagai salah satu Alat Payung Hukum di Negara Indonesia ini untuk segera Melakukan Penyelamatan Aset-aset Pemasukan bagi negara khususnya dalam hal Migas,yang Pasti kegiatan “Minyak Kencing” sangat merugikan Pertamina.”Ujar didang.
Ditambah kan nya,Praktek Usaha Minyak Kencing dilaut Karimun sudah berlangsung lama ,ia menduga Usaha Haram yang dilakukan oleh para Mafia Migas tersebut dibekingi oleh Oknum jenderal dijakarta kalau tidak mana mungkin Praktek Ilegal tersebut berjalan Mulus sampai sekarang.

“Pasti nya ada Oknum Jenderal yg membekingi para Pelaku Minyak Kencing ini ,Makanya kami minta Badan Intelijen Negara BIN untuk segera bertindak tegas dan Mengusut dengan tuntas agar siapa pun yg terlibat dapat segera diusut sampai ke akar-akarnya karena Usaha ini sudah jelas merupakan Kejahatan Ekonomi dibidang Migas agar segera diberikan Sanksi Pidananya bagi Para Pelaku .”Ujar Didang tegas.

Salah satu Kejahatan terhadap Migas Yang Akibatnya telah Merugikan Negara dan Masyarakat Para Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Investigasi Gurindam Tv ,yang diperoleh dari Sumber yang Layak dipercaya bahwa ada beberapa titik Pangkalan “Minyak Kencing”Kejahatan Migas Yang berada diseputaran Pulau Buru,Pulau Paret dan beberapa titik lokasi di Meral Karimun.

Para Mafia Migas tersebut didalam aksi nya telah memanfaat kan Jalur -jalur Kapal dilintasan Internasional ship to Ship Laut di Kawasan bebas antara Indonesia,Malaysia dan Singapura atau lebih dikenal dengan Nama Selat Malaka.

Terpisah Kapores Karimun AKBP Fadli Agus S.I.K.M.M sampai berita ini diunggah belum bisa diminta Kompirmasi terkait Aktivitas Kejahatan Migas “Minyak Kencing ” diLaut Karimun. ( Ron/ Fik )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *