BINTAN, GURINDAM.TV — Satuan Resnarkoba Polres Bintan kembali menangkap 2 tersangka , Rabu (27/02/2019) Pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka masing-masing KK alias Dedek ( 26 Tahun ) alamat Jl. Hang Tuah Tanjung Uban Kec. Bintan Utara Kabupaten Bintan dan LL Alias LALA ( residivis ) ( 28 Tahun ) beralamat Jl. Taman Sari RT 003/RW 002 Kel. Tanjung Uban Selatan Kecamata Bintan Utara Kabupate Bintan tidak melawan saat di sergab di TKP.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias SIK mengatakan, kronologis kejadian, Pada Hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lembah Sari Kel. Tanjung Uban Selatan Kec. Bintan Utara Kab. Bintan berdasarkan hasil penyelidikan anggota sat resnarkoba polres bintan telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang di duga melakukan tindak pidana narkotika KK Alias Dedek.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk keristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam plastik bening yang didapat dari saudara LL.
Mendapat informasi tersebut Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka LL Alias LALA ( residivis ) pada saat berada di rumah nya di Jalan Taman Sari RT 003/RW 002 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Polisi saat melakukan penggeledahan rumah dan badan didapati 9 (sembilan) paket serbuk keristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastil bening, 4 (empat) paket tanaman yang diduga Narkotika jenis Ganja yang di dapat dari Kota Batam. melalui saudara AM selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan sejumlah barang bukti ditemukan di TKP, tersangka LL alias Lala diduga bandar narkoba. Kaki tangannya tersangka KK.
Sementara Barang Bukti Tersangka KK diantaranya :1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Sepeda Motor VEGA R warna biru, 1 (satu) unit HP samsung S4 warna putih, 1 ( satu) unit HP Nokia Warna Hitam
Sedangkan barang bukti milik tersangka LL alias LALA
– 9 (sembilan) paket narkotika di duga jenis sabu, 4 (empat) paket narkotika diduga jenis ganja.1 (satu) set alat hisap Bong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah kotak cokelat, 10 (sepuluh) buah kertas paper, 20 (duapuluh) buah plastik bening, 2 (dua) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit HP merk samsung lipat, 1 (satu) unit HP merk Xiomi redmi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat undang-undang narkotika dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara. ( Pit/ Nob)