TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Pilkada serentak di Provinsi Kepri 9 Desember 2020 nantinya menjadi ajang Pesta Demokrasi yang pertama kali di kondisi pandemi Covid-19. Kontestasi pemilihan kepala daerah serentak ini akan dilanjutkan sesuai dengan siaran Pers yang di umumkan KPU tertanggal 12 juni 2020 di Jakarta. Pilkada serentak yang rencananya di jadwalkan tanggal 23 september 2020 akhirnya di undur tanggal 9 desember 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut KKP Kepri menindak lanjuti sesuai dengan keputusan KPU, bahwa akan melanjutkan kembali semua tahapan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu dan akan dimulai tanggal 15 juni tahun 2020, adapun tahapan yang yang berubah yaitu tahapan verivikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnnya di jadwalkan tanggal 18 juni 2020 namun diundur menjadi tanggal 24 juni 2020
Kemudian selain pengunduran jadwal tahapan verivikasi faktual calon perseorangan yang di tunda KPU akan mulai melanjutkan tahapan yang dimulai dengan pelantikan badan adhoc PPS (Panitia pemungutan suara) disemua satker KPU Kabupaten/Kota. Kemudian tahapan pembentukan PPDP (petugas pemuthakhiran data pemilih) dan pelaksanaan penelitian dan pencocokan dan pemutakahiran dan penyusunan daftar pemilih yang pembentukannya akan dimulai tanggal 24 juni 2020 dan mengaktifkan kembali badan adhock PPK (Panitia pemungutan suara) yang sempat di non aktifkan karena bencana nonalam corona virus diseas 2019 (covid 19).
Rizki Faizal, Anggota DPRD Kepri dimintai komentarnya terkait Pilkada serentak kondisi pandemi ini meminta masyarakat terus patuhui protokol kesehatan. pasalnya, di kondisi wabah yang belum tahu kapan berlalu, jangan lupa mengunakan masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan mengunakan sabun.
” Saya berharap Pilkada serentak 9 Desember 2020 masyarat Taati protokol kesehatan sesuai himbauan WHO dan Pemerintah. Kita jangan ngeyel dengan virus ini, apalagi meremehkan dengan kesehatan, jangan sampai terjadi nantinya terjadi Cluster covid-19 di Pilkada serentak.” Paparnya kepada GURINDAM.TV
Saat ini KPU telah mengeluarkan peraturan KPU no 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dapat teman-teman unduh di laman web JDIH KPU. Dan seluruh perubahan di PKPU tersebut disusuaikan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini sesuai dengan protokol kesehatan. ( Net/ Red )