Sadis ! Seorang Istri Menyewa Pembunuhan Bayaran Habisi Nyawa Sang Suami


JABAR, GURINDAM.TV — Sengkarut asmara dan harta gono-gini jadi penyebab Ossy Claranita Nanda Triar (32) menyewa pembunuh bayaran untuk habisi nyawa suaminya Arif Sriyono (32) di Kabupaten Karawang.

“Jadi OC menyimpan dendam karena korban tak lagi memberikan nafkah terhadap OC dan keluarganya,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, Arif juga disebut telah memiliki pacar baru berdasarkan pengakuan Ossy. Hal itu yang kemudian memicu dendam Ossy dan merencanakan cara menghabisi nyawa suaminya.

“Korban juga disebut telah berselingkuh dari pelaku, itu yang kemudian menyebabkan dendam. Keduanya sempat berusaha akur namun tak terlalu ditanggapi oleh korban,” ungkap Wirdhanto.

Lebih lanjut dijelaskan Wirdhanto, Ossy nekat membunuh Arif tak lain karena adanya suatu perjanjian pranikah dimana mengatur bahwa Ossy tak akan mendapat harta gono-gini setelah bercerai.

“Alasan pembunuhan ini juga disebabkan harta gono-gini, dimana mereka punya perjanjian pranikah yang mengatur bahwa OC tidak akan mendapat harta gono-gini jika menggugat cerai, namun OC dan anaknya akan mendapat seluruh hak waris, jika dirinya berstatus janda cerai mati. Sehingga pelaku berpikir nekat dan menghabisi AS atau suaminya sendiri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, ditemukan tewas, pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 00.17 WIB. Jenazah Arif ditemukan dengan luka tusuk dibeberapa bagian tubuh dengan helm yang masih di kepala. Korban sempat diduga korban pembegalan. Namun faktanya, Arif dibunuh oleh seorang pembunuh bayaran yang disewa istrinya, Ossy.

“Tersangka OC merupakan otak dari pembunuhan berencana yang berstatus sebagai istri korban, dan PD berperan sebagai pembantu OC dalam pembunuhan, yang berstatus sebagai adik OC sekaligus adik ipar korban,” kata dia.

Kejinya Ossy, Niat Racuni Suami Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran

Upaya pembunuhan yang dilakukan Ossy Claranita Nanda Triar (32) terhadap suaminya Arif Sriyono (32) sudah dilakukan beberapa kali. Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Ossy sempat akan meracuni pegawai pabrik di Karawang itu.

“Pelaku beberapa kali melakukan upaya pembunuhan, bahkan korban sempat mau diracun tapi selalu gagal akibat situasi tidak memungkinkan dan tidak jadi dilaksanakan. Akhirnya pelaku OC memutuskan untuk menghabisi suaminya dengan menyewa jasa orang lain,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui usai apel di Plaza Pemda Karawang, Rabu (17/1/2024).

 

Soal racun ini, Wirdhanto menyatakan hal itu belum terlaksana lantaran Ossy khawatir aksinya ketahuan. Sehingga dia berpikir ulang.

“Baru wacana mau diracun, kalau caranya belum terpikirkan. Pelaku berpikir ulang kalau diracun takut ketahuan sama polisi,” katanya.

Ossy lantas menyuruh seseorang berinisial RZ untuk membunuh suaminya. RZ saat ini masih diburu polisi.

Niat Ossy menghabisi nyawa suaminya semakin bulat saat dia bercerita kepada adiknya bernama Pandu (19). Sang adik pun menyatakan siap membantu kakaknya itu.

“Niat pelaku OC menjadi otak pembunuhan berencana semakin bulat setelah ia bercerita kepada adiknya, yang kebetulan bersedia membantu membunuh korban,” ujarnya.

Skenario pembunuhan pun dirancang. Ossy mengotaki aksi kejinya itu dengan seolah-olah suaminya korban begal.

“Lalu dua minggu kemudian dibuat skema pembunuhannya seolah-olah dibegal,” kata Wirdhanto.

Hingga pada Selasa (9/1/2024), Karawang digegerkan dengan penemuan jasad pria tergeletak di Jalan Sasak Misran, Klari, Kabupaten Karawang. Jasad itu ternyata jasad Arif.

Saat itu, Arif diduga korban begal. Sebab harta benda termasuk kendaraan yang digunakan Arif raib digondol.

Namun ternyata, modus begal itu hanyalah skenario dari Ossy. Polisi mengungkap bila Arif merupakan korban pembunuhan yang diotaki oleh Ossy. Polisi menangkap Ossy dan juga Pandu di kediamannya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup. (dtc/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *