BINTAN, GURINDAM.TV — Jajaran Satnarkoba Polres Bintan kembali menangkap 2 tersangka di depan SMP 17 Toapaya Bintan.
Dua tersangka masing-masing WRP (30) dan MY (31) warga Tanjungpinang. Barang bukti ditemukan di TKP 3 paket narktika diduga jenis sabu total keseluruhan berat bersih 76,53 gr dgn rincian 1 paket sedang 4,77 gr ,1 paket besar 16, 27 gr dan 1 paket besar 50,95 gr,” Kata Kasat Narkoba AKP Nendra Madyatias, SIK, Senin (6/5/2019).
Kronologis kejadian saat pelaksanaan operasi pekat menjelang bulan suci ramadhan di wilayah Bintan Timur dan Gunung Kijang Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dilapangan dan menemukan TO sedang berada di dalam kendaraan avanza. selanjutnya personil satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan dan badan di temukan narkotika jenis sabu yang di bungkus rokok yang di simpan di atas sopir dan 2 paket besar lain nya di simpan di dalam tas milik tersangka WRP. sabu tersebut di dapat dari L yang mana L ini masih kami lakukan penyelidikan di lapangan dikarenakan tersangka WRP ini merupakan sindikat antar kabupaten karena hasil pemeriksaan bahwa tersangka WRP dalam aksinya selalu menyuruh tersangka MY untuk mengambil narkotika jenis sabu ini di wilayah Kabupaten Karimun dan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 3x.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) jo 132 ayat 1 uu nomor 35 th 2009 tentang narkotika . ( Pit/ Ndo )