BINTAN, GURINDAM.TV — Satuan narkoba Polres Bintan menangkap seorang tersangka berinisial DC didepan dealer Honda pasar Barek Motor Kijang Bintan Timur, Jumat (18/01/2019) Pukul 17.00 Wib.
Tersangka DC tidak berkutik saat polisi menyergapnya di TKP. sejumlah barang bukti tersangka 3 (tiga) Paket Kecil sabu-sabu, 1 (satu) Amplop Warna Putih,1 (satu) Kotak Rokok Merk S Super, 1 (satu) Set Alat hisap, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Mancis / Korek Api, 1 (satu) Unit Motor RX King, 1 (satu) unit HP Nokia model RM 1136 warna hitam, 1 (satu) unit hp nokia senter warna abu-abu hitam dan 1 (satu) Unit Hp Merk ASUS Warna Hitam diamankan anggota Satnarkoba.” Ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, Minggu (20/01/2019).
Kasat melanjutkan, polisi juga masih memburu TS ( DPO ) jaringan tersangka yang selama ini melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bintan.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka DC dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.( Pit )