TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Satreskim Polres Tanjungpinang meringkus Mars (19), seorang mahasiswi di Tanjungpinang merangkap mucikari perdagangan seks Anak di Bawah umur ( ABG ) dan Has (41) pria hidung belang.
Diringkusnya dua tersangka Mars dan Has, berkat laporan orang tua korban Mudjairi dan korban sebut saja Melati ke Polisi, Rabu (13/02/2019).
Terungkapnya kasus prostitusi ABG ini, Sang pacar tidak terima cintanya Melati di kencan pria hidung belang berinisial Has di sebuah hotel dilanti 3. Dengan kesal dia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua Melati Mudjairi.
Berdasarkan kronologis, Melati ABG manis yang menjadi korban prostitusi mendapatkan pesan singkat dari tersangka Mars. lalu mereka janjian dan mengajak korban ke sebuah kamar hotel berkenalan dengan Has (42 ) pria hidung.
Hari pertama korban menolak di aja kencan Has pria hidung belang, setelah berapa hari Has melakukan aksinya kembali menghubungi korban mengatakan dia bersama teman-teman SMA korban di kamar hotel. Tanpa rasa curiga dan takut, korban pun menyatroni kamar hotel lantai 3. Namun apa yang dihat korban, tidak ada satupun sejumlah teman SMAnya dikamar Has. melihat kondisi hotel sepi, Has yang sudah ngebet akhirnya membawa korban untuk berkencan hubungan badan di kamar hotel. setelah puas menyetubuhi korban, Has pria hidung belang memberikan uang Rp 1 juta kepada korban untuk pulang, ” Kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Jumat siang (15/02/2019).
Setelah kejadian itu, ke esokan harinya korban ketemu tersangka Mars. lalu korban memberikan Rp 200 ribu kepada tersangka dari perkenalan dengan tersangka Has. Kini kedua tersangka menikmati dinginnya jeruji besi Polres Tanjungpinang.
Kedua tersangka Mars dan Has terancam minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ( Pit )