BATAM, GURINDAM.TV — Tim jantanras Polres Sei Beduk meringkus 3 pelaku curanmor yang selama ini beraksi dan meresahkan warga batam Kepri.
Tiga pelaku pencurian sepeda motor di ringkus tersebut. Salah satu pelaku sempat kabur dan bersembunyi di Tanjungpinang.
“Ada tiga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan, inisial SD (23), AA (17) dan A (19). Dua orang inisial SD dan AA diamankan di Batam, pelaku A di Tanjungpinang,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifudin, Rabu (13/3/2024).
Kejadian pencurian motor itu terjadi pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Tepatnya, di halaman warnet di samping Sun bread, Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk, Batam
“Jadi korban ini membawa motor Honda Scoopy orang tuanya tersebut ke warnet. Saat korban tengah asik bermain warnet, motor tersebut digasak pelaku pencurian,” ujarnya.
Aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy tersebut dilakukan oleh pelaku SD dan AA. Pelaku AA sebagai orang melihat situasi sedangkan SD sebagai eksekutor.
“Jadi Pelaku AA ini memantau situasi sedangkan pelaku SD yang bertugas mengambil motor. Pelaku menggunakan kunci T merusak kontak sepeda motor,” ujarnya.
Usai mengambil sepeda motor tersebut, para pelaku kemudian menghubungi pelaku lainnya berinisial A. SD dan AA meminta pelaku A untuk memasarkan sepeda motor curiannya.
“Tersangka AA menghubungi dan menyerahkan sepeda motor curian kepada tersangka A untuk dijual. Kemudian motor tersebut dijual A kepada N (DPO),” ujarnya.
“Motor curian itu dijual seharga Rp 2,2 juta. kemudian tersangka A mengambil bagian Rp 300 ribu, tersangka SD mendapat Rp 1 Juta dan tersangka AA mendapat Rp 800 ribu, lalu sisanya Rp 100 ribu dibelikan makan dan rokok,” tambahnya.
Dari laporan korban dan pengembangan polisi, akhirnya pada Rabu (21/2/2024) kedua pelaku berinisial SD dan AA berhasil diamankan di Batam. Kedua pelaku mengakui perbuatannya pada polisi.
“Dari kedua pelaku polisi mengetahui ada pelaku lain inisial A, pelaku diketahui telah melarikan diri Ke luar pulau Batam. Hasil penyelidikan pelaku diketahui berada di Tanjungpinang dan berhasil dibekuk oleh anggota pada Rabu (6/3/2024). Pelaku kemudian dibawa ke Batam,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku SD dan AA dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. Untuk pelaku A dijerat dengan Pasal Pertolongan Jahat.
“SD dan AA terancam pidana maksimal 7 tahun. Sedangkan A terancam pidana penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya. (Adi/ dtc )
No comment