Memutuskan Sepihak Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Tito Disemprot Anggota Komisi II DPR Saidin


JAKARTA, GURINDAM.TV — Anggota Komisi II DPR Saidin menyemprot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lantaran memutuskan secara sepihak soal penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Padahal, dalam rapat kerja pada tanggal 22 Januari 2025 dengan Komisi II DPR, sudah diketok bersama-sama pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan pada 6 Febuari 2025.

“Kami sebagai anggota Komisi II mungkin fraksi PAN, baru minggu lalu Senin kita rapat sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)” kata Saidin saat rapat kerja dengan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

“Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 (Febuari) untuk dilantik. Tahu-tahu Pak Mendagri sepihak menganulir persoalan ini tampa konfirmasi, tanpa menyebut pimpinan atau anggota Komisi II,” sambungnya.

Dia pun memperingati Tito, agar hal tersebut tidak terulang kembali. Sebab, mitra Kemendagri adalah Komisi II DPR RI. Sebagai mitra, segala keputusan yang sudah diputuskan harua dibahas bersama-sama jika adanya perubahan.

“Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini baru kita bicara di luar. Kan begitu Pak Menteri. Ini dapat informasi dibawa keluar. Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi, seharusnya ini tidak elok,” tegas Saidin.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mundur dan diadakan secara serentak. Keputusan ini diambil setelah hasil sengketa sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi rampung digelar.

Mundurnya jadwal penyelenggaraan pelantikan Pilkada dilakukan, sebagai dampak putusan dismissal Mahkamah Konstitusi untuk 310 perkara Pilkada 2024 yang dipercepat pada 4-5 Februari 2025. Sengketa yang dihentikan atas putusan dismissal MK bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

“Sidang dismissal tanggal 4 dan tanggal 5 Februari, mempercepat dari tanggal sebelumnya kalau tidak salah 13 Februari,” kata Tito.

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah yang bersengketa maupun tak bersengketa akan digelar serentak setelah melihat putusan dismissal MK selesai. Penentuan tanggal pelantikan nantinya akan dibahas bersama Komisi II DPR, Senin 3 Febuari 2025, dengan mempertimbangkan penetapan KPU dan DPRD daerah setempat. ( Med/ Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *