JAKARTA, GURINDAM.TV — Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan untuk PNS aktif, pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan PPPK.
Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan dan Tujuan Ekonomi
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Penjadwalan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat meringankan beban para pensiunan dan ASN yang memiliki anak atau cucu yang sedang bersekolah.
Berbeda dengan THR yang bersifat konsumtif dan dicairkan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 PNS memiliki peran yang lebih strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dalam jangka menengah. Pemerintah meyakini bahwa pencairan bantuan keuangan di pertengahan tahun dapat memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat serta membantu meringankan pengeluaran rutin.
“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa. Pencairan Juni diharapkan tepat waktu untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga mereka,” ujar Presiden Prabowo.
Komponen Gaji Ke-13 PNS
Gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS pada tahun 2025 akan disesuaikan berdasarkan gaji pensiun terakhir yang mereka terima. Beberapa komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 ini adalah:
Gaji pokok pensiun
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan lainnya, jika ada
Besaran nominal yang akan diterima oleh pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan serta masa kerja mereka sebelum pensiun. Sebagai contoh, pensiunan yang berada di golongan IV dan memiliki masa kerja yang panjang biasanya akan mendapatkan gaji ke-13 yang lebih tinggi dibandingkan dengan pensiunan dari golongan I.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen gaji ke-13 ini akan dihitung dengan cermat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal. Kementerian Keuangan juga telah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini sudah dialokasikan dengan baik dalam APBN 2025.
“Penting bagi kami memastikan bantuan ini bukan sekadar simbolik, melainkan benar-benar mendukung kehidupan sehari-hari pensiunan,” ungkap juru bicara Kemenkeu dalam sebuah konferensi pers terpisah.
Kenaikan gaji ASN sebesar 8% menjadi acuan untuk penyesuaian
Pemberian gaji ke-13 pada tahun ini mengikuti ketentuan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8% yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil, termasuk mereka yang sudah pensiun, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Kenaikan gaji ini berdampak langsung pada jumlah gaji ke-13, karena perhitungan didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan terbaru. Bagi para pensiunan, hal ini berarti adanya peningkatan pada total gaji ke-13 yang akan mereka terima pada bulan Juni. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan agar mendapatkan informasi terkini.(Med/Pit )


No comment