BATAM, GURINDAM.TV — Diduga melakukan pencurian Fatdriansyah alias Embeng (46), akhirnya ditangkap tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Pelaku yang sempat sembunyi selama 9 bulan tak berkutik saat disergap. Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Bengkong pada Kamis (8/5/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mengetahui tempat persembunyiannya.
Pelaku Fatdriansyah alias Embeng sebelumnya mencuri handphone dan barang berharga milik siswa kelas XII E, F, dan G saat upacara bendera di SMAN 3 Batam pada 17 Agustus 2024.
“Aksi pelaku baru diketahui usai upacara. Setelah laporan dan bukti video diterima, kami langsung lakukan penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby.
Namun, pengejaran terhadap pelaku sempat terhambat karena Embeng dikenal lihai dan berpengalaman menghindari kejaran petugas. Ia juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian serupa.
Saat ditangkap, Embeng sempat membantah keterlibatannya, namun akhirnya mengakui setelah diperlihatkan rekaman video dirinya saat beraksi. Sayangnya, barang bukti berupa ponsel dan uang hasil curian tidak ditemukan lagi.
Diketahui, Fadriansyah alias Embeng, seorang residivis yang tercatat sudah lima kali keluar-masuk penjara sejak tahun 1996, kembali diringkus aparat kepolisian di Batam. Ia ditangkap usai diduga melakukan pencurian tujuh unit telepon genggam milik siswa SMAN 3 Batam
(Adi/Pit )


No comment