Maraknya Judi Online, Otoritas Jasa Keuangan Blokir 17.000 Rekening


JAKARTA, GURINDAM.TV — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (Judol).

Hingga saat ini jumlah rekening yang diblokir tercatat sebanyak 17 ribu rekening. Jumlah ini meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang berjumlah 14.117 rekening. Artinya, terdapat penambahan sebanyak 2.883 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Bank Diminta Aktif Blokir

Dia menyampaikan pihaknya telah meminta bank-bank di Indonesia untuk aktif berperan dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 pada saat ini sebenarnya 17 ribu rekening yang sebelumnya sekitar 14 ribu rekening,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB, Senin (2/6).

Dian menambahkan data pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Data tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengidentifikasi rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan para pelaku.

“Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan atas lapangan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” tutup Dian. (Med/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *