JAWATENGAH, GURINAM. TV — Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto kepergok warga berduaan di rumah seorang janda di Kabupaten Kendal, Jumat (19/9) dini hari. Akibat kejadian tersebut oknum polisi terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini kasus oknum polisi Nundarto masih menunggu proses sidang etik dan penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polda Jateng
“Jadi AKP N ditahan 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH,” kata Artanto di Polda Jateng, Kamis (25/9).
Dari hasil pemeriksaan bahwa AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Namun untuk keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
“Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kasusnya sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng dengan memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk perempuan berinisial ES yang bersama Kapolsek Brangsong saat kejadian.
“Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Minta Semua Anggota Profesional
Artanto meminta kepada para perwira maupun anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.
“Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto digrebek warga di rumah perempuan berinisial ES di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Jumat (19/9).
Warga setempat sebelumnya telah curiga gelagat AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah ES yang diketahui seorang guru PAUD. Dari informasi yang dihimpun warga Tunggulsari bahwa sebenarnya juga sudah lama mencurigai gelagat yang dilakukan oleh oknum Kapolsek tersebut. Namun, karena belum memiliki cukup bukti kuat untuk melakukan penggerebekan terhadap oknum Perwira pangkat AKP itu.
Kepergok Dini Hari
Pada hari Jumat 19 September dini hari warga melihat N menuju ke rumah ES. Warga yang tak mau kecolongan, hingga akhirnya, warga setempat berhasil menangkap basah N dan ES pada Jumat, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini oknum AKP N sedang diamankan oleh Propam Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, AKP N juga sudah dinonaktifkan dari Kapolsek Brangsong dan digantikan oleh perwira lain sebagai Pelaksana tugas (Plt). Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar kondusifitas masyarakat tetap terjaga.(Med/Red )


No comment