Polemik Tanah Bengkok Kalirejo Diduga Dikuasai Sekdes, Desa Rugi ratusan Juta rupiah


GROBOGAN, GURINDAM.TV -– Pengelolaan tanah bengkok di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan. Selama 16 tahun, hasil lelang tanah bengkok yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) diduga tidak pernah dilaporkan. Akibatnya, desa diperkirakan mengalami kerugian mencapai Ratusan juta.

Yatno, warga Desa Kalirejo yang telah 10 tahun menggarap lahan bengkok, mengaku menyetor uang sewa langsung ke Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo tanpa melalui kas desa. Ia menyebut sedikitnya ada sembilan warga yang menyewa lahan bengkok secara langsung.

“Setiap tahun kami setor langsung ke pa carik (sekdes), tidak melalui lelang bondo deso atau kas desa. Saya sendiri menggarap sebanyak seperempat bau dengan harga Rp 3 juta per tahun untuk sewa lahan sawah. Kalau lahan yang lokasinya di tengah, harga sewanya beda, bisa lebih tinggi sekitar Rp 500 ribu,” ujar Yatno, Senin (29/9/2025).

Adapun warga yang menggarap tanah bengkok itu antara lain Riali Santoso, Sujadi, Sumarno, Pasirin, Suji, Saadi, Yatno, Rebo, Gimin, dan Samidi. Total lahan yang digarap mencapai 9 bau atau sekitar 6 hektar sawah.

Menurut aturan pemerintah, sekretaris desa yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) wajib mengembalikan separuh bengkok sebagai penghasilan jabatannya, karena sudah menerima gaji dari negara. Riali Santoso, Sekdes Kalirejo, diketahui diangkat sebagai PNS pada 2009.

Hal itu dibenarkan oleh bendahara desa, Lasiyem saat di konfirmasi dinkediamannua. Ia menyebut memang ada pengembalian separuh tanah bengkok ke desa. “Memang ada pengembalian, tapi besarannya kami tidak tahu. Kami hanya menerima laporan. Soal dilaporkan ke BPD atau tidak, itu kewenangan panitia,” ucapnya.

Namun, sejak saat itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menerima laporan hasil lelang tanah bengkok dari panitia yang diketuai Sekdes. BPD Kalirejo bahkan menyebut pihaknya pernah menyurati Bupati Grobogan pada 2024 lalu, namun tidak ada tanggapan.

“BPD tidak pernah menerima laporan hasil lelang. Padahal itu menjadi kewajiban panitia menyerahkan laporan hasil lelang bondo desa. Bahkan kami sudah pernah menyurati bupati, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata salah satu anggota BPD.

Dengan luasan mencapai 6 hektar dan nilai sewa lahan rata-rata Rp 3 juta per seperempat bau per tahun, potensi pendapatan desa dari bengkok itu seharusnya signifikan. Selama 16 tahun, kerugian yang ditaksir akibat tidak adanya setoran ke kas desa mencapai Rp 832 juta.( Andi )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *