BINTAN, GURINDAM.TV -– Hutan lindung di kawasan Desa Gunung Kijang Bintan Timur mengalami rusak parah di babat aktivitas cut and fill.
Kerusakan lingkungan meluluh lantakan kawasan hutan lindung.pohon dan alam yang harusnya di jaga dan dilestarikan, kini malah babat dan dilakukan aktevitas pengerukan tanah yang berlangsung lama di kawasan RT IV RW II Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Warga yang enggan disebutkan namanya kesal melihat perbuatan pelaku pengrusakan hutan lindung dan lingkungan bermodus modus Cut N fill di Desa Gunung Kijang, Bintan Timur.
Tebaran Debu tanah yang bertebarangan kemana-mana hingga akses warga sekitar rusak parah akibat sejumlah Dump Truk muatan tanah melintas.
“Aktivitas ini diduga masuk kawasan hutan lindung. Kami juga mempertanyakan apakah kegiatan ini memiliki izin,” ujar warga kepada GURINDAM TV, Selasa (27/2/2026).
Kasus kerusakan lingkungan dan Hutan Lindung di kawasan Desa Gunung Kijang Bintan Timur dikuatkan adanya pernyataan dari pihak kehutanan dalam pertemuan sengketa lahan yang digelar di Kantor Desa Gunung Kijang belum lama ini.
Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa lahan yang disengketakan luasnya sekitar 27 hektare.
Aktivitas cut and fill merusak lingkungan dan Hutan lindung mengerikan dilihat dari kasat mata.
Bayangkan, mereka terang-terangan merusak lingkungan dan hutan lindung. Para pelaku tak mau tahu babat hutan lindung dengan cara alibi Cut and fill.
Kalau memang berada di kawasan yang dilindungi, tentu ini sangat berisiko terhadap lingkungan.
Lanjut warga, selain status lahan, mereka juga mempertanyakan mengapa pemerintah Desa tidak dilibatkan dalam aktivitas tersebut.
Informasinya, pengakuan salah seorang perangkat Desa Gunung Kijang tidak pernah menerima informasi resmi maupun dilibatkan dalam kegiatan eksploitasi cut and fill di wilayahnya.
“Mereka tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas cut and fill itu,” jelasnya.
Warga menilai kegiatan pengerukan dan penimbunan tanah berskala besar seharusnya memerlukan koordinasi dengan aparat setempat serta izin dari instansi berwenang.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan, dan menghentikan aktivitas apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” harapnya.
Kasus kerusakan lingkungan dan hutan lindung di kawasan Kijang Bintan Timur aparat kepolisian dan tim gabungan segera turun dan memeriksa para pelaku.
Kasus ini jangan sampai terjadi seperti di Aceh, Sumbar dan Sumur banjir bandang, lalu warga terkena dampaknya.
Tim Satpol PP Bintan dan Pihak Kehutanan segera turun ke lokasi. Jika memenuhi unsur tindak pidana segera dilakukan langkah hukum berkordinasi dengan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kades dan pihak terkait pengurukan Cut and fill di lokasi tersebut.( Red )


No comment