Penimbunan Mangrove di Jembatan Dompak Ilegal, Penyidik Polres Tanjungpinng Terus Mendalami


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau, memastikan aktivitas pembabatan dan penimbunan kawasan mangrove seluas 1,8 hektare di pesisir Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilakukan secara ilegal karena belum mengantongi perizinan yang lengkap.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang masih mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Proses hukum akan dilanjutkan apabila ditemukan adanya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan penyidik telah memeriksa satu orang saksi yang mengetahui aktivitas penimbunan tersebut.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, aktivitas penimbunan dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah sehingga kegiatan tersebut diminta untuk dihentikan sementara.

“Dari hasil keterangan saksi yang sudah kami periksa, memang mereka belum memiliki izin. Jadi kita minta hentikan,” kata Wamilik, dilansir dari Medianesia.com, Senin, (29 / 6/ 2026).

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan pengecekan terhadap status tata ruang kawasan Dompak.

Hasilnya, sebagian area yang ditimbun berada di kawasan lindung, sementara sebagian lainnya berada di zona yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan.

“Kami sudah cek, memang kawasan itu ada sebagian zona hijau dan ada sebagian yang boleh digunakan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tindak pidana, Wamilik menegaskan penyidik masih mendalami seluruh aspek, termasuk dampak lingkungan maupun potensi kerugian akibat aktivitas tersebut.

“Ketika ada unsur tindak pidana dan ada kerugian, maka kami bisa melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menyatakan pihaknya akan kembali menggelar perkara guna mendalami kasus tersebut, termasuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Nanti kita dalami lagi. Kita akan gelar kembali untuk melihat duduk persoalan kasusnya,” pungkasnya. (Medianesia/Red)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *