Keributan bermula ketika sebagian massa dari sejumlah elemen masyarakat hendak memasang bendera bulan bintang pada salah satu tiang di kompleks Masjid Raya Baiturrahman. Personel Polri- TNI yang berjaga melarang pemasangan tersebut dan beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga massa yang berada di halaman masjid sempat tiarap. Situasi kemudian memanas setelah sebagian massa bergerak mengejar personel Polri-TNI yang berada di sekitar lokasi.
Pengejaran berlangsung hingga ke arah Gedung DPRK Banda Aceh dan kawasan Simpang Kodim dengan massa melempar batu serta sejumlah benda lain ke arah aparat. Sejumlah kendaraan yang terparkir di samping masjid turut mengalami kerusakan akibat lemparan batu. Bentrokan mulai mereda setelah personel TNI menjauh dari kejaran massa.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyayangkan bentrokan yang terjadi dalam peringatan Hari Damai Aceh tersebut. Ia meminta seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghormati simbol negara agar situasi tidak berkembang menjadi konflik baru. “Sangat kita sayangkan kejadian ini. TNI mengimbau mari kita hormati simbol negara,” kata Nas, dikutip dari Afu.id,Sabtu (15/8/2026).
TNI menyatakan tetap berkoordinasi dengan unsur keamanan dan pemerintah daerah setelah kericuhan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk menjaga stabilitas wilayah sekaligus mencegah munculnya tindakan yang dapat kembali memicu bentrokan. Nas meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu suasana damai di Aceh.
Hari Damai Aceh diperingati setiap 15 Agustus setelah Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh dan memberi Aceh hak menggunakan simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Dalam dokumen yang sama, GAM juga berkomitmen melakukan demobilisasi pasukan serta tidak lagi menggunakan seragam maupun menampilkan insignia atau simbol militer setelah perjanjian ditandatangani.
Persoalan bendera kemudian menjadi salah satu isu yang berulang dalam hubungan Aceh dengan pemerintah pusat. DPR Aceh mencatat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 secara khusus mengatur Bendera dan Lambang Aceh, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 mengatur penggunaan lambang daerah secara nasional. Kajian hukum mengenai qanun tersebut mencatat pemerintah pusat pernah mempersoalkan materinya karena dinilai bertentangan dengan PP 77/2007, sementara di Aceh aturan itu dipandang sebagai turunan hak yang diberikan melalui UUPA dan MoU Helsinki.
Ketegangan mengenai bendera bulan bintang juga bukan pertama kali muncul bertepatan dengan Hari Damai Aceh. Menjelang peringatan dua dekade perdamaian pada Agustus 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahkan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak mengibarkan bendera tersebut demi menjaga suasana damai. Pemerintah Aceh pada 2026 kembali menyiapkan peringatan Hari Damai Aceh ke-21 sebagai momentum untuk menjaga perdamaian yang lahir dari kesepakatan Helsinki, sebelum rangkaian kegiatan Sabtu berujung bentrokan di Banda Aceh. (Afu/ Red)
No comment