Bareskrim Grebek Kasino di Batam Kepri, 197 Orang Diringkus bersama Barbuk Uang Rp 7,79 Miliar


BATAM, GURINDAM.TV — Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menggerebek sejumlah tempat aktevitas perjudian di Batam Kepulauan Riau.

TKP perjudian jenis Casino yang selama ini tak tersentuh dan bebas beroperasi, akhirnya sergab Tim Bereskim Polri.

TKP judi Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tutup. Sebanyak 197 orang diamankan dalam penindakan tersebut.

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

Penggerebekan in dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar 2-3 bulan.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino,” kata Nunung di Polresta Barelang kepada awak Media, Minggu (16/8/2026).

Sebanyak 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran. Mereka terdiri dari seorang pemilik atau owner berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 orang penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

“Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia,” ujarnya

Polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi. Barang bukti tersebut antara lain tiga brankas berisi uang sekitar Rp 7 miliar dan uang tunai dari aktivitas penukaran chip sebesar Rp500 juta.

“Tim juga mengamankan uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai sekitar Rp 7,79 miliar,” ujarnya.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian di beberapa TKP juga disita. Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Nunung mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan. Penyidik juga akan mendalami peran masing-masing pihak dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang tadi saya sebutkan, kemudian pihak-pihak yang tentu mempunyai peran. Karena perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak, pasti ada pihak bandar dan pihak pemain,” ujarnya.

Dia menambahkan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menentukan status hukum masing-masing orang yang diamankan, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penyelenggara maupun pemain.
“Masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk penyelenggara perjudian ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” kata Nunung.

Selain dugaan tindak pidana perjudian, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika unsur TPPU terpenuhi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Kami juga menerapkan Pasal tentang Tindak pidana Pencucian Uang,” ujarnya

Nunung menyampaikan dalam proses penyelidikan kasus akan melibatkan Polda Kepri dan Polres setempat yang membantu pelaksanaan penindakan tersebut. Bantuan diberikan mulai dari pengamanan lokasi hingga proses penyidikan.

“Karena dari 197 itu tentu tidak mampu dengan cepat dilakukan pemeriksaan oleh kami saja, tentu harus ada dari wilayah,” ujarnya. ( Dtc/ Pit)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *