ANAMBAS, GURINDAM.TV — Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Kepulauan Riau, menangkap seorang pria berinisial R alias D (69) yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tersangka R alias D, ditangkap penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan, S.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Menurut Yudi, kasus itu dilaporkan kepada polisi pada Sabtu (29/8/2026). Dugaan peristiwa pidana tersebut disebut terjadi pada September 2024 dan baru diketahui keluarga korban setelah korban melahirkan.
Terungkap kasus ini, Setelah Korban Melahirkan. hal ini bermula ketika ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai identitas ayah dari bayi yang dilahirkannya.
Dari keterangan korban kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut mengarah kepada R alias D.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi sebelum perkara dilaporkan secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa itu bermula ketika korban hendak pergi bermain bersama teman-temannya. Saat melintas di depan rumah R alias D, korban diduga dipanggil oleh pria tersebut. Korban kemudian menghampirinya. R alias D diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, pintu kemudian ditutup dan korban diarahkan menuju bagian atas rumah.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Usai kejadian, Tersangka R diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. R juga disebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada korban dengan alasan untuk membeli makanan atau jajan sebelum korban meninggalkan rumah.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Pemeriksaan saksi, penyelidikan hingga pengamanan barang bukti dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pria tua bangka berinisia R alias D langsung di jebloskan ke penjara untuk menikmati dinginnya hotel prodeo tersebut. (Pit/Red)


No comment