Bukit di Teluk Mata Ikan Batam Gundul adanya Aktivitas Cut and Fill Diduga Tak Berizin


BATAM, GURINDAM.TV — Masyarakat dikawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau, tengah heboh adanya  Aktivitas cut and fill berupa pembabatan bukit dan penimbunan tanah.

Pasalnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Pernyataan itu tertuang dalam surat resmi BP Batam Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani M. Taufan selaku Kepala Biro Umum BP Batam.

Dalam surat tersebut, BP Batam secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin atas aktivitas di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dengan adanya keterangan tersebut, aktivitas penggunaan alat berat di lokasi itu dipertanyakan dasar perizinannya. Terlebih, kegiatan pembabatan bukit dan penimbunan disebut masih terus berlangsung meskipun status perizinannya telah dipersoalkan.

Di lapangan, sejumlah alat berat seperti buldoser dan excavator disebut masih melakukan pekerjaan cut and fill. Aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan perubahan kondisi lahan dan mengakibatkan sebagian kawasan bukit menjadi gundul.

Sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut juga disebut telah ditebang akibat aktivitas alat berat. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya apabila kegiatan terus dilakukan tanpa kejelasan mengenai perizinan dan pengawasan dari instansi terkait.

Nama Djuseng Cs Disebut

Dalam aktivitas tersebut, nama Djuseng kembali disebut-sebut. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Sri Indah yang berlangsung di kawasan Teluk Mata Ikan.

Selain Djuseng, nama Fahmi disebut sebagai pihak yang berperan sebagai humas, sementara Rio disebut turut berperan dalam aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas atau izin aktivitas cut and fill di Teluk Mata Ikan, Rio hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.

Aktivitas Masih Berlangsung, Pengawasan Dipertanyakan

Persoalan kemudian mengarah pada tindakan pengawasan dan penertiban di lapangan. Sebab, meskipun BP Batam telah menyatakan tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan tersebut, aktivitas alat berat dilaporkan masih berlangsung.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila memang terbukti tidak memiliki izin.

“Meski tanpa izin, aktivitas masih tetap berlangsung masif. Ada apa?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (28/9).

Warga berharap aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Selain aspek legalitas, masyarakat juga meminta agar dampak lingkungan dari kegiatan pembabatan bukit dan penimbunan tersebut diperiksa. Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Hingga kini, aktivitas alat berat di kawasan tersebut masih menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan tetap berjalan meskipun BP Batam telah menyatakan tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas tersebut. (*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *