Oleh : Albert sutan
Alun DPW Kepulauan Riau
Temuan WALHI mengenai 372 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla, termasuk 52 entitas yang terafiliasi dengan grup bisnis Malaysia dan Singapura, harus menjadi alarm serius bagi pemerintah Indonesia.
Bagi ALUN DPW Kepri, persoalan ini bukan semata-mata tentang kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab korporasi, kedaulatan sumber daya alam, keadilan ekologis, dan keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kepri berada di kawasan perbatasan yang berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Ketika asap lintas batas mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kualitas lingkungan, rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton dari persoalan yang dampaknya mereka ikut tanggung.
Namun, kita juga harus objektif: afiliasi perusahaan dan keberadaan titik panas bukan bukti otomatis bahwa perusahaan sengaja membakar lahan. Pemeriksaan harus berbasis data, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ALUN DPW Kepri mendorong pemerintah untuk:
1. Mengusut tuntas setiap indikasi karhutla, termasuk menelusuri pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) dan jaringan korporasi di balik perusahaan terkait.
2. Menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar hukum, tanpa membedakan asal modal, kedekatan politik, maupun besarnya investasi.
3. Mewajibkan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat sesuai hasil pembuktian hukum.
4. Membuka data konsesi, titik panas, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum kepada publik.
Pesan kami tegas: Investasi asing dipersilakan, tetapi hukum Indonesia wajib dihormati. Jangan sampai keuntungan dinikmati korporasi, sedangkan kerusakan lingkungan diwariskan kepada rakyat.
Bagi ALUN DPW Kepri, kedaulatan bukan sekadar menjaga garis perbatasan. Kedaulatan juga berarti memastikan tanah, hutan, udara, dan keselamatan rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan bisnis.
Modal boleh lintas negara, tetapi tanggung jawab tidak boleh lintas tangan!


No comment