Kasus Korupsi Batu Ampar Batam Diduga Kerugian Negara Rp30,6 Miliar Segera Dilimpahkan


BATAM, GURINDAM.TV — Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan proyek pembangunan kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berencana segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan untuk proses tahap pertama. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, di Batam pada Jumat lalu.

Dalam skandal korupsi Batu Ampar ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka semua kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri sejak penetapan tersangka pada 3 Oktober lalu.

Penyidikan Intensif dan Penetapan Tersangka

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri telah bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus korupsi Batu Ampar ini. Proses penyusunan berkas perkara terus berjalan intensif sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tujuh individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta IMA yang merupakan KSO dari beberapa perusahaan, yaitu PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Raya (ITR).

Tersangka lainnya meliputi IMS selaku komisaris PT ITR, ASA selaku Direktur Utama PT MUS, AHA selaku Direktur Utama PT DRB, IRS selaku Direktur Utama PT Terasis Erojaya (TOJ), dan NVU yang terlibat sebagai bagian dari penyedia PT MUS, PT DRB, dan PT ITR.

Ketujuh tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Kepri sejak Jumat, 3 Oktober, untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Kombes Pol. Silvester Simamora menegaskan bahwa seluruh tersangka masih dalam penahanan dan berada dalam kondisi baik. Pihaknya juga telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari salah satu tersangka, namun permohonan tersebut belum diterima atau dikabulkan oleh penyidik.

Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Batu Ampar

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri, para tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Modus operandi utama mereka adalah melakukan ‘mark-up’ atau penggelembungan harga pada proyek pembangunan kolam dermaga utara.

Proyek ini menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023, dengan total nilai proyek mencapai Rp75,56 miliar. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp30,6 miliar.

Modus operandi yang terungkap melibatkan tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO dari penyedia dan kepala cabang PT MUS. Ia diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.

Selain itu, dalam laporan pekerjaan, terjadi penggelembungan volume secara signifikan dan pembuatan laporan fiktif terkait volume pengerukan serta pemasangan batu kosong. Praktik ini secara langsung menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara dalam kasus korupsi Batu Ampar.

Upaya Pemulihan Aset dan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi

Untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para pelaku korupsi Batu Ampar, penyidik Polda Kepri saat ini sedang gencar melakukan penelusuran aset para tersangka. Upaya ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk mengembalikan dana publik.

Dalam proses penelusuran aset, penyidik telah menjalin kerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk melacak aliran dana dan aset yang mungkin disembunyikan oleh para tersangka.

“Proses penelusuran aset sudah dilakukan. Penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK, di mana hasil dari pembayaran proyek tersebut masuk ke rekening dari PT ITR, kemudian masuk ke rekening pribadi dan diambil secara tunai,” jelas Kombes Pol. Silvester Simamora.

Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp212 juta, uang dolar Singapura senilai 1.350 SING, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia seberat 86 gram, serta berbagai dokumen terkait perkara yang menjadi bukti kuat dalam kasus korupsi ini.(Ant/Med)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *