Menyambut Natal 2025, Rutan Batam Memberikan Remisi 57 Warga Binaan


BATAM, GURINDAM TV — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batamn memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 Kamis, 25 Desember 2025.

Kegiatan berlangsunh di lapangan Rutan Batam diikuti warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen serta memenuhi syarat memperoleh remisi.

Hadir dalam.pemberian remisi tersebut Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, jajaran pejabat struktural dan warga binaan Rutan Batam yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.

Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia .

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma membacakan remisi khusus Natal tahun 2025, dilanjutkan dengan secara simbolis penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi Republik Indonesia oleh Kepala Rutan Batam kepada warga binaan penerima remisi.

Natal 2025 ini, 57 warga binaan Rutan Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus Natal.

Dengan riincian, 55 warga binaan menerima remisi khusus I, dan 2 orang menerima remisi Khusus II.

jumlah tersebut, 37 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15.hari, sementara 20 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.

Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.( Adi )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *