Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang Batang Meresahkan, Gubernur Kepri Ansar Respon Cepat


BINTAN, GURINDAM.TV — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memberikan respons tegas terkait temuan ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan signifikan ini diungkap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada awal Februari 2026. Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini dengan serius dan transparan.

Ansar Ahmad menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), akan segera melakukan pengecekan mendalam terhadap hasil temuan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker RI tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan secara akurat status legalitas para TKA yang bekerja di KEK tersebut. Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat juga akan dilakukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penemuan TKA ilegal ini menjadi perhatian serius mengingat implikasinya terhadap administrasi ketenagakerjaan yang sah dan potensi kerugian retribusi bagi daerah maupun pusat. Gubernur Ansar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan TKA, termasuk kepemilikan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Hal ini krusial untuk memastikan setiap investasi asing di Kepri berjalan sesuai regulasi.

Investigasi Mendalam Dugaan TKA Ilegal di KEK Galang Batang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau akan memverifikasi temuan ratusan TKA ilegal di KEK Galang Batang secara komprehensif. Gubernur Ansar Ahmad menegaskan perlunya memastikan legalitas para pekerja asing tersebut sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Proses verifikasi ini menjadi langkah krusial untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Selain verifikasi, Pemerintah Provinsi Kepri juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA ilegal untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai status para pekerja dan alasan di balik dugaan pelanggaran tersebut. Pemprov Kepri juga akan mempelajari sanksi yang dapat dikenakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, menjelaskan bahwa tim pengawas ketenagakerjaan Kemnaker melakukan inspeksi mendadak pada awal Februari 2026. Sebanyak sembilan orang pengawas Kemnaker, didampingi pengawas Disnakertrans Kepri, memeriksa kelengkapan administrasi para pekerja asing di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KEK tersebut. Laporan resmi dari Kemnaker masih dalam proses penyusunan dan akan dirilis ke publik setelah final.

John menambahkan bahwa hingga saat ini, hasil pemeriksaan TKA ilegal tersebut belum dapat dirinci lebih jauh karena laporan resminya sedang disusun oleh Kemnaker. Pihak Disnakertrans Kepri menunggu laporan tersebut untuk kemudian mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kegiatan inspeksi mendadak bersama ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan bagi seluruh investasi asing.

Penegasan Aturan RPTKA dan Kontribusi Retribusi Daerah Gubernur Ansar Ahmad menekankan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA di tanah air harus disertai dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga dengan kontribusi terhadap pendapatan retribusi bagi daerah maupun pusat. TKA ilegal, secara otomatis, tidak akan membayar retribusi kepada pemerintah.

Keberadaan TKA ilegal secara langsung menghilangkan potensi penerimaan retribusi bagi pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat. Retribusi dari RPTKA merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap TKA menjadi prioritas utama untuk memastikan mereka bekerja secara legal dan berkontribusi positif terhadap ekonomi lokal.

Pemerintah pusat dan daerah terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini guna memastikan bahwa seluruh TKA yang bekerja di sana berstatus sah atau legal. Dengan demikian, mereka dapat ikut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pungutan retribusi RPTKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inspeksi mendadak yang dilakukan bersama ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban ketenagakerjaan. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi perusahaan-perusahaan agar selalu mematuhi regulasi yang ada. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil bagi semua pihak.( Antara)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *