TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Sengketa kepemilikan pulau di daerah Kembali terjadi. Setelah beres sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara dan muncul perebutan 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur, kini saling klaim wilayah melibatkan Kepulauan Riau dengan Bangka Belitung.
Kepulauan Riau dan Bangka Belitung memperebutkan Pulau Pekajang. Lokasi pulau tersebut terletak di antara perbatasan dua provinsi tersebut.
Pemprov Kepri menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan milik sah daerah itu, baik secara hukum maupun secara administratif.
Hal itu merespons rencana Pemprov Bangka Belitung menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh, Pekajang.
“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif, sudah jelas berada dalam wilayah Kepri,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kepri Arief Fadillah di Tanjungpinang, Jumat (20/6), demikian dikutip Antara.
Penjelasan Kepri
Arief menyampaikan hal itu merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau.
Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.
Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, kata Arief, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Lingga, Kepri, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT
Arief menyampaikan bahwa Pemprov Kepri telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya provinsi dan Kabupaten Lingga.
“Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana kepala desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan berasal dari Lingga,” jelas dia.
Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia pun menegaskan bahwa Pemprov Kepri tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.
“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” tuturnya.
Melalui penegasan ini, Pemprov Kepri berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang ada dan terus membangun sinergi untuk kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan.
Pulau Pekajang
Pulau Pekajang, yang juga dikenal sebagai Pulau Tujuh, memiliki sejarah yang kaya dan kompleks. Pulau ini terhubung erat dengan sejarah Kesultanan Riau-Lingga dan pengaruh kolonialisme Belanda.
Sejak perjanjian antara Pemerintah VOC dan Kesultanan Riau pada tahun 1748, Pulau Pekajang telah menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Lingga Riau.
Peta-peta kolonial, seperti Peta Riaow-(Rijau) en Lingga Archipel dan Residentie Riouw en Onderhoorigheden Blad 1 tahun 1922, menunjukkan posisi Pulau Pekajang di bawah Pulau Singkep, yang kini termasuk dalam Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Nama “Pekajang” sendiri berasal dari istilah “kajang,” yang merujuk pada tikar anyaman daun nipah yang digunakan sebagai atap perahu.
Perjalanan laut dari Daik, Lingga, ke Pulau Pekajang pada masa lalu memakan waktu berhari-hari, sehingga penduduk setempat menggunakan perahu beratap kajang. Istilah “berkajang” menjadi asal usul nama pulau ini. Selain itu, pulau ini juga dikenal sebagai Cebia, nama yang diberikan oleh orang Belanda setelah sebuah kapal mereka kandas di sana.
Sejarah dan Administrasi Pulau Pekajang
Meskipun dalam beberapa peta Belanda disebut “Pulau Tujuh” yang merujuk pada gugusan tujuh pulau, sejarah dan administrasi Pulau Pekajang tetap berada di bawah kekuasaan Kesultanan Riau-Lingga. Hal ini menunjukkan bahwa pulau ini memiliki kedudukan penting dalam konteks sejarah wilayah tersebut.
Saat ini, Pulau Pekajang menjadi subjek sengketa kepemilikan antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Bangka Belitung. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa Pulau Pekajang secara historis dan administratif merupakan bagian sah dari Kabupaten Lingga. Klaim ini didukung oleh bukti-bukti sejarah dan peta-peta kolonial yang menunjukkan hubungan Pulau Pekajang dengan Kesultanan Riau.
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga telah melakukan riset yang memperkuat klaim tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya penelitian sejarah dalam menyelesaikan sengketa wilayah yang ada. Desa Pekajang sendiri terdiri dari tujuh pulau, dengan hanya satu pulau yang dihuni, yaitu Pulau Pekajang Kecil (Cebia). (Med/Red )
No comment