2 Tekong Ditangkap Tim Polda Kepri Kirim PMI Ilegal


BATAM, GURINDAM.TV — Maraknya sindikat pengiriman Pekerja Migran ilegal ( PMI ) di Batam Kepulauan Riau.Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri meringkus tersangka M Als M dan FP Als R.

Emoat calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia akhirnya berhasil di selamatkan.” Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat Konferensi Pers, Sabtu (4/2/2023).

Kombes Pol Jefri mengatakan, terungkapnya jaringan pengiriman PMI ilegal ini berkat informasi dari masyarakat adanya penirimam TKI Ilegal pada hari Jum’at ( 3/2/2023) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay.

Mendapat informasi tersebut Tim meringkus jaringan tersangka, Tekong alias pengurus PMI Ilegal inisial M Als M dan FP Als R di sekitar TKP Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Hasil penyelidikan, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000.

Sementara itu sejumlah barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000. ( Adi/ Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *