21 Tahun Perjuangan Jangan Berakhir Pada Sekedar Pengakuan


Oleh : Albert Sutan

( Ketua Forum Perjuangan Daerah Kepulauan Kepulauan Riau )

Perjuangan 21 tahun untuk menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan tidak boleh berakhir hanya pada pengakuan bahwa Kepulauan Riau adalah daerah kepulauan.

Pengakuan harus berubah menjadi kewenangan. Kewenangan harus diikuti pembiayaan. Dan pembiayaan harus dihitung berdasarkan harga nyata yang harus dibayar rakyat karena hidup, bekerja, dan membangun di wilayah kepulauan.

Kepulauan Riau bukan sekadar daerah yang memiliki banyak pulau. Kepri adalah wilayah yang sebagian besar ruang hidupnya berada di laut, dengan jarak antarpulau, biaya transportasi, konektivitas, pelayanan publik, wilayah perbatasan, serta tantangan pembangunan yang berbeda secara fundamental dengan daerah daratan.

Karena itu, keadilan bagi daerah kepulauan tidak cukup diberikan dalam bentuk pengakuan administratif. Ia harus diwujudkan dalam desain kewenangan dan kebijakan fiskal yang afirmatif.

RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa karakter geografis kepulauan dihitung secara nyata dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Jangan sampai 21 tahun perjuangan hanya menghasilkan status, tetapi tidak menghasilkan keadilan.

Bagi Kepri, pertanyaannya sederhana:

Jika lautnya luas, pulaunya banyak, jaraknya jauh, biaya pelayanannya mahal, dan fungsi perbatasannya strategis — mengapa pembiayaannya masih dihitung dengan logika daerah daratan?

Inilah saatnya perjuangan RUU Daerah Kepulauan memasuki tahap yang lebih substantif:

dari pengakuan menuju kewenangan,
dari kewenangan menuju pembiayaan,
dan dari pembiayaan menuju keadilan fiskal.

Kepri tidak meminta keistimewaan. Kepri menuntut keadilan berdasarkan harga nyata yang dibayar rakyat karena hidup di kepulauan.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *