TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Seorang pria di kawasan Kampung Bugis, Jalan Abdurrahman, Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau di ringkus Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Pria yang gerak geriknya mencurigakan saat aktevitas tersebut. kedapatan menyimpan 8 bungkus paket berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 31 gram.”Ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik
“Kami berhasil meringkus berinisial D (38). Penangkapan ini, juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” Ucap perwira berbalok II.
Setelah dilakukan penggeledahan,barang bukti 8 bungkus paket berisi kristal yang diduga keras narkotika berjenis sabu dengan total berat sekitar 31 gram. Tak sampai disitu, dirumahnya Polisi temukan juga alat hisab bong, timbangan digital, handphone, dan barang bukti pendukung lainnya.
Menurut pengakuan pelaku saat di introgasi polisi,barang haram tersebut didapatkannya dari seorang berinisial A Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red )


No comment